Operasi Zebra 17-30 November 2025: Ini Daftar Pelanggaran dan Denda yang Perlu Diketahui Pengendara

Korlantas Polri, Operasi Zebra 2025, korlantas polri, tilang kendaraan bermotor, razia kendaraan 2025, pelanggaran lalau lintas, operasi zebra 2025, Operasi Zebra 17-30 November 2025: Ini Daftar Pelanggaran dan Denda yang Perlu Diketahui Pengendara

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Korlantas Polri kembali menyiapkan Operasi Zebra 2025 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 17 hingga 30 November 2025.

Operasi ini menjadi langkah preventif untuk menekan pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan, dan memastikan kendaraan tetap tertib serta aman menjelang tingginya mobilitas masyarakat.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa Operasi Zebra juga menjadi bagian penting dalam persiapan Operasi Lilin.

"Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya," ujarnya dikutip dari laman resmi Korlantas, Kamis (13/11/2025).

Apa Saja Fokus Operasi Zebra 2025?

Aries mengungkapkan bahwa Operasi Zebra 2025 memiliki tiga sasaran utama: persiapan Operasi Lilin Nataru, tindak lanjut hasil analisis keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama tiga bulan terakhir, serta respons atas fenomena pelanggaran yang bermunculan di masyarakat, termasuk maraknya balap liar.

Korps Lalu Lintas Polri juga berencana memperluas penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Perluasan ini dilakukan dengan menambah perangkat ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki kamera statis.

"Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui Aries.

Bagaimana Pendataan Kendaraan Akan Dilakukan?

Selain menekan pelanggaran, Korlantas juga menekankan pentingnya pendataan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS). Setiap kendaraan yang terjaring selama Operasi Zebra akan dicatat untuk membangun basis data nasional.

"Semua kendaraan yang terjaring penertiban akan didata agar memiliki basis data nasional. Data ini nantinya bisa diintegrasikan dengan Samsat saat perpanjangan kendaraan," ujar Aries.

Pendekatan humanis juga diterapkan dalam operasi ini, terutama bagi pelanggaran ringan seperti kelengkapan kendaraan. "

Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya berupa teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kami ekspos di media agar masyarakat tahu bahwa pendekatan kami edukatif, bukan represif," katanya.

Pelanggaran Apa Saja yang Menjadi Sasaran?

Operasi Zebra 2025 menyasar delapan jenis pelanggaran utama berikut:

  1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan – denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
  2. Tidak memakai helm SNI – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
  3. Melanggar rambu atau marka jalan – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
  4. Melanggar lampu APILL – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara – denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
  6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
  7. Balap liar – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
  8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).

Operasi Zebra 2025 diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat menjelang masa libur panjang.

Dengan pendekatan yang lebih humanis, pemanfaatan teknologi ETLE, serta pendataan kendaraan secara nasional, Korlantas menilai operasi ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman hingga memasuki puncak arus liburan Nataru.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.