Operasi Patuh Progo 2026 Digelar di Yogyakarta, Ini Sasaran dan Dendanya
Operasi Patuh Progo 2026 digelar di wilayah Kota Yogyakarta mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi ini menyasar peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum secara humanis.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, mengatakan masyarakat, pengguna jalan, hingga wisatawan yang beraktivitas di Kota Yogyakarta untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas selama operasi berlangsung.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mulai saat ini mempersiapkan diri dengan baik sebelum bepergian. Periksa kembali kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK yang masih berlaku, serta pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sesuai standar keselamatan," kata Dani dalam keterangan resminya, dikutip Kompas.com, Senin (8/6/2026).
Ilustrasi polisi. Polda Banten menggelar Operasi Zebra Maung mulai 17-30 November 2025.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memprioritaskan sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di antaranya:
1. Tidak menggunakan helm standar SNI
Sanksi: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan, sesuai Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Sanksi: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan, sesuai Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Melawan arus lalu lintas
Sanksi: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
4. Menggunakan telepon seluler saat berkendara
Sanksi: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan, sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Sanksi: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan paling lama 4 bulan, sesuai Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
6. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong)
Sanksi: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)
7. Kendaraan tidak dilengkapi surat-surat
Sanksi:
• Tidak dapat menunjukkan SIM: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan paling lama 4 bulan, sesuai Pasal 281 UU LLAJ.
• Tidak dapat menunjukkan STNK: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, sesuai Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ.
8. Kendaraan melebihi batas dimensi dan muatan (ODOL)
Sanksi: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan, sesuai Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, serta dapat dikenakan penindakan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dani juga menegaskan bahwa Operasi Patuh Progo 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pembentukan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
"Melalui Operasi Patuh Progo 2026, kami berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas tidak hanya muncul karena adanya petugas di jalan, tetapi tumbuh menjadi budaya dan kebutuhan bersama. Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang