Segini Denda Tilang di Operasi Patuh 2026
- Kendaraan tanpa pelat nomor
- Berkendara melawan arus
- Pengendara motor tak menggunakan helm
- Motor boncengan lebih dari 1
- Menggunakan HP saat berkendara
- Pengemudi melanggar marka jalan
- Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melanggar batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur
- Berkendara di bawah pengaruh minuman keras
Daftar Isi - Daftar Pelanggaran Diincar Operasi Patuh 2026
- Denda Tilang di Operasi Patuh 2026 Kendaraan tanpa pelat nomor Berkendara melawan arus Pengendara motor tak menggunakan helm Motor boncengan lebih dari 1 Menggunakan HP saat berkendara Pengemudi melanggar marka jalan Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman Melanggar batas kecepatan Berkendara di bawah umur Berkendara di bawah pengaruh minuman keras
Operasi Patuh akan dimulai pada 8 Juni 2026. Berikut denda tilang Operasi Patuh 2026.
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh selama 14 hari. Rencananya, Operasi Patuh 2026 itu akan berlangsung mulai 8 hingga 14 Juni 2026 serentak di seluruh Indonesia. Pada Operasi Patuh kali ini porsi tilang manual juga meningkat menjadi 30 persen.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkap, penegakkan hukum non-ETLE itu difokuskan pada pelanggaran yang belum bisa terdeteksi perangkat ETLE. Beberapa pelanggaran yang diincar di antaranya kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, melawan arus, dan bentuk pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan.
"Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," jelas Agus dilansir laman Korlantas Polri.
Daftar Pelanggaran Diincar Operasi Patuh 2026
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut. Di wilayah Polda Metro Jaya, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang jadi incaran. Rinciannya sebagai berikut.
1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
2. Berkendara Melawan Arus
3. Pengendara Motor Tak Menggunakan Helm
4. Motor Boncengan lebih dari 1
5. Menggunakan HP Saat Berkendara
6. Pengemudi Melanggar Marka Jalan
7. Berkendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
8. Melanggar Batas Kecepatan
9. Pengendara di Bawah Umur
10. Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras
Denda Tilang di Operasi Patuh 2026
Besar dendanya tentu berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ini besar denda untuk masing-masing pelanggaran di atas.
Kendaraan tanpa pelat nomor
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara melawan arus
Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara motor tak menggunakan helm
Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Motor boncengan lebih dari 1
Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai pasal 292 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menggunakan HP saat berkendara
Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
Pengemudi melanggar marka jalan
Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Melanggar batas kecepatan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara di bawah umur
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."
Berkendara di bawah pengaruh minuman keras
Berkendara dalam pengaruh alkohol atau minuman keras dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."