Sebelum Jadi Tersangka, Sony Sonjaya Pernah Bikin Heboh karena Komentarnya di Instagram

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

Menyusul dengan penetapan tersangka terhadap mantan wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, atas kasus dugaan korupsi tata kelola pada Program Makam Bergizi Gratis (MBG), jejak digitalnya kembali disorot.

Pada awal tahun ini, sempat beredar komentar tidak pantas Sony Sonjaya di media sosial. Dalam unggahan di akun Instagram @jogjastudent itu menampilkan video orasi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Tiyo dalam video itu melontarkan kritik keras terhadap program MBG.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam orasinya itu,Tiyo sempat mempertanyakan urgensi program MBG yang menargetkan 82 juta anak Indonesia. Dia juga memaparkan data Badan Pusat Statistik yang menyebut angka kemiskinan kurang dari 10 persen. 

Menurutnya jika menggunakan logika tersebut, seharusnya penerima BG tidak mencakup seluruh anak di Indonesia melainkan hanya sekitar 9 persen.

Ketua BEM UGM itu juga sempat menuding program MBG sebagai proyek. Dia bahkan sempat menyebut satu pemilik SPPG atau Yayasan bisa memperoleh pendapatan sekitar Rp 100 juta hingga Rp 125 juta per bulan.

"Yang bisa punya SPPG itu bukan melalui mekanisme demokratis, tapi yang dekatlah yang dapat," kata Tiyo. 

Tiyo juga sempat menyinggung program MBG bukan sebagai makanan bergizi gratis melainkan 'maling berkedok gizi'.

Unggahan tersebut sempat ramai disorot publik lantaran Sony Sonjaya tampak memberikan komentar. Namun sayangnya komentar tersebut disampaikan dalam bahasa yang kurang etis mengingat dirinya merupakan pejabat publik.

"BODO ??? Telah memberi makan kepada 60 juta Balita, Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan peserta didik, telah menyerap lebih daei 1 juta tenaga kerja, telah menyerap hasil tani, hasil kebun, haail budidaya ikan, hasil ternak... lah... yg orasi telah menghasilkan apa??... jadine," tulis Sony.

Dalam kolom komentar itu juga terlihat Sony Sonjaya juga mengirimkan tiga emoticon yang menggambarkan monyet. 

Seperti diberikan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan dua wakilnya Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu, 3 Juni 2026.

Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah diikuti dengan penggeledahan di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kasus yang menyeret nama eks pejabat tinggi BGN ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sejak pagi hari di kantor lembaga tersebut. Dari lokasi itu, penyidik diduga mengantongi sejumlah temuan yang mengarah pada praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.

Terungkap Bagaimana Cara Dadan CS Mainkan Proyek MBG

Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses verifikasi pembangunan SPPG melalui portal milik BGN. Pengaturan tersebut diduga dilakukan atas atensi dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengaturan verifikasi (pembangunan SPPG) pada portal BGN atas adanya atensi dari tersangka," katanya. 

Dalam kasus ini, pembangunan SPPG yang semestinya dijalankan yayasan yang berafiliasi dengan sekolah disebut justru banyak dilakukan oleh yayasan yang terhubung dengan para tersangka. Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari insentif operasional yang diberikan untuk setiap titik layanan yang berjalan.