ESDM Amankan 70.000 Ton Batu Bara Ilegal Kaltim, Akan Dilelang untuk Penerimaan Negara

Kalimantan Timur, batu bara ilegal, Kementerian ESDM, tambang ilegal, ESDM Amankan 70.000 Ton Batu Bara Ilegal Kaltim, Akan Dilelang untuk Penerimaan Negara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamankan sekitar 70.000 ton batu bara yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Langkah pengamanan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM di lima lokasi berbeda, yang meliputi pelabuhan khusus (jetty) batu bara serta area tambang di wilayah Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu.

"Tumpukan stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang, oleh karenanya harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara," ujar Dirjen Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).

ESDM Mengapresiasi masyarakat

Dilansir dari (1/1/2026), pada 28-30 Desember 2025, Ditjen Gakkum ESDM menerjunkan tim ke Kalimantan Timur untuk mengamankan tumpukan/stockpile batu bara hasil pertambangan tanpa izin (PETI) atau illegal mining di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari hasil di lapangan, tim berhasil mengamankan sebanyak 70.000 ton batu bara hasil pertambangan ilegal.

Tumpukan batu bara tersebut kini telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM.

Di sekitarnya dipasangi juga spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.

Pada tahapan selanjutnya akan dilakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara oleh surveyor atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," jelas Jeffri.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile batu bara ilegal tersebut.

Jeffri sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung upaya Ditjen Gakkum ESDM dalam mengamankan potensi kekayaan negara.

Pengamanan ini didukung lintas instansi, melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

"Ditjen Gakkum ESDM terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral, guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan," pungkasnya. 

15 kasus tambang ilegal sepanjang 2025

Diberitakan sebelumnya oleh (30/12/2025), Polda Kaltim telah menindak 15 kasus tambang ilegal sepanjang tahun 2025.

Dari penindakan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang kini telah menjalani proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, seluruh laporan terkait aktivitas tambang ilegal yang masuk telah ditindaklanjuti.

“Sepanjang 2025 ada 15 laporan soal tambang ilegal yang kami tindak di seluruh wilayah Kaltim. Dari kasus-kasus tersebut, ada 17 tersangka yang kami tangkap dan sudah diproses,” ujar Bambang, Selasa (30/12/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat, excavator, serta sekitar 5.000 metrik ton batu bara hasil penambangan ilegal.

Adapun lokasi utama penindakan berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kabupaten Paser.

Menurut Bambang, kasus yang detanganinya tidak hanya tambang batu bara, tetapi juga tambang emas ilegal yang melanggar ketentuan perizinan.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam menjalankan instruksi Presiden terkait pemberantasan pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang