Tangani Radioaktif Cesium di Cikande, Menteri LH Minta Tambahan Anggaran Rp28 Miliar
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta tambahan anggaran sebesar Rp28 miliar pada tahun 2026 untuk menyelesaikan kasus kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Serang, Banten.
Usulan tersebut disampaikan Hanif dalam rapat bersama Komisi XII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2025.
“Terkait operasional penanganan Cikande, masih diperlukan anggaran yang tidak kecil. Kementerian Lingkungan Hidup mengoordinir semua kementerian dan lembaga untuk melakukan usulan penambahan anggaran di 2026 sejumlah Rp28 miliar. Kami mohon dukungan dari Komisi XII untuk menuntaskan penyelesaian Cesium-137,” kata Hanif.
Hanif menjelaskan, penuntaskan kasus kontaminasi ini memiliki dampak besar terhadap kepercayaan dunia internasional.
Dia mencontohkan, Menko Pangan pada pagi ini merilis ekspor 600 kontainer udang ke Amerika Serikat, yang sebelumnya sempat terpengaruh isu penanganan Cesium.
“Tuntasnya penyelesaian Cesium-137 ini meningkatkan kepercayaan dari dunia luar,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Hanif juga menyoroti posisi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang sampai saat ini belum memiliki induk kementerian.
Dia pun mengusulkan agar Bapeten dapat ditempatkan di bawah KLHK untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan dan penanganan kasus serupa.
“Kiranya Bapeten bisa kita arahkan berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup karena fungsinya akan lebih optimal saat penanganan kasus seperti Cikande,” tutur dia.
Hanif menambahkan, penegakan hukum dalam kasus Cikande tidak dapat menggunakan pendekatan Undang-Undang terkait kenukliran. Karena itu, aparat penegak hukum menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar penindakan.
“Ini yang kemudian menjadi dasar sehingga diharapkan Bapeten akan lebih operasional menjaga agar kasus seperti ini tidak terulang kembali, khususnya pada situasi ketika Bapeten tidak bisa memasuki area atau perusahaan yang bukan menjadi kewenangannya,” pungkas Hanif.