Menteri LH Minta Pemkot Bandung Tak Gunakan Insinerator untuk Olah Sampah, Apa Alasannya?
Menteri Lingkungan Hidup meminta Pemerintah Kota Bandung tidak menggunakan insinerator dalam penanganan sampah.
Permintaan ini disampaikan menyusul rencana penambahan unit insinerator baru di Kota Bandung pada 2026.
Menteri Lingkungan Hidup mendorong pemerintah daerah beralih ke metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Risiko Emisi Insinerator bagi Kesehatan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan insinerator, khususnya skala kecil, tidak layak digunakan untuk pengolahan sampah.
"Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun," kata Hanif di Bandung, Jumat (16/1/2026).
Hanif menjelaskan, pembakaran sampah dengan insinerator menghasilkan emisi udara berbahaya yang tidak dapat dikendalikan.
Menurutnya, kondisi ini jauh lebih berisiko dibandingkan pengelolaan sampah padat yang masih dapat ditangani meski menimbulkan air lindi.
“Kalau sampah ditumpuk masih bisa kita kelola, meskipun ada air lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia menilai penggunaan insinerator justru menimbulkan ancaman kesehatan jangka panjang bagi masyarakat.
Dorongan Gunakan Metode RDF
Sebagai alternatif, Hanif mendorong pemerintah daerah mengolah sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan, salah satunya refuse derived fuel (RDF).
RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah mudah terbakar seperti plastik, kertas, dan karton yang telah dipilah.
Menurut Hanif, RDF dapat dimanfaatkan sebagai pengganti batu bara di sektor industri maupun pembangkit listrik.
“RDF memang lebih rumit dalam pelaksanaannya, tetapi ini yang paling ramah lingkungan,” katanya.
Ia berharap Pemkot Bandung dan pemerintah daerah lain memilih metode pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.
“Sekali lagi saya tegaskan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini dengan alasan apa pun karena emisinya lebih berbahaya dibandingkan sampah itu sendiri,” kata Hanif.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengunjungi sejumlah lokasi pengolahan sampah serta titik-titik yang sering terjadi penumpukan sampah di Kota Bandung seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Baturengat, Pasar Caringin serta Pasar Ciwastra, Jumat (16/1/2026).
Rencana Penambahan Insinerator di Bandung
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung berencana menambah 25 unit mesin insinerator baru pada 2026 dengan alokasi anggaran sekitar Rp 29 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, menyebutkan hingga 2025 Kota Bandung telah mengoperasikan 15 unit insinerator.
"Tahun ini rencananya ditambah kurang lebih 25 unit insinerator dengan anggaran sekitar Rp 29 miliar. Dana itu kami siapkan dari internal melalui realokasi pos belanja yang kurang prioritas," ujar Darto.
Menteri LH Dorong Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah
Selain menolak insinerator, Hanif juga mendorong penegakan hukum dalam pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya.
Ia meminta kepala daerah berani menindak tegas, termasuk memidanakan pengelola kawasan yang tidak patuh.
“Bapak Wali Kota juga memiliki kewenangan pidana apabila pengelola kawasan tidak mematuhi kewajiban pengolahan sampah,” ujar Hanif saat meninjau pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat.
Menurut Hanif, penindakan hukum penting untuk mengurangi timbulan sampah di Bandung Raya yang saat ini mencapai sekitar 4.400 ton per hari.
“Kepada seluruh pengelola kawasan, baik pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, maupun permukiman, itu wajib menyelesaikan sampahnya masing-masing. Pak Wali Kota kiranya berkenan menelusuri satu per satu sehingga dapat mengurangi sumber sampah,” katanya.
Kewenangan Daerah dan Contoh Penanganan Sampah
Hanif menegaskan bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya, termasuk penerbitan regulasi dan penegakan hukum.
“Bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan aturan penanganan sampah, termasuk memidanakan pengelola kawasan yang tidak mendukung program penanganan sampah,” ujarnya.
Ia mencontohkan pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin yang seharusnya diselesaikan di kawasan tersebut tanpa membebani pemerintah kota.
“Di Caringin, kiranya diberikan kepastian hukum bahwa sampah dari kawasan ini harus diselesaikan di tempatnya,” kata Hanif.
Hanif mengajak seluruh pihak serius menangani persoalan sampah di Kota Bandung, mengingat sampah yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang