Menteri LH: PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radioaktif di Cikande

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Bareskrim Polri telah menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang, Banten.

Hal itu disampaikan Hanif usai rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2025.

"Proses terakhir di Bareskrim telah menetapkan PMT sebagai tersangka dari kasus ini," kata Hanif kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Sementara itu, dalam rapat, Hanif memaparkan bahwa sampai saat ini, total ada 1.136,6 ton material terkontaminasi yang disimpan di interim storage milik PT PMT. Penyimpanan ini dilakukan karena seluruh material tersebut berasal dari lokasi perusahaan itu sendiri.

“Memang kondisinya sangat darurat sehingga ke depan diperlukan segera dilakukan perencanaan detail oleh Bapeten maupun Batan, dalam hal ini BRIN dalam rangka melakukan penanganan material yang terkontaminasi yang hari ini kita tempatkan di gudang PT PMT,” tutur dia.

Hanif menjelaskan, dekontaminasi pada 12 titik telah rampung. Namun masih terdapat satu titik yang harus ditelusuri lebih jauh. 

Dugaan sementara, kata Hanif, bahan nuklir jenis cesium berada di bawah pondasi bangunan, sehingga metode dekontaminasi tidak dapat dilakukan secara biasa.

“Kami masih memerlukan kajian lebih lanjut. Kalau memang diperlukan, sepertinya kita mau tidak mau harus mengganti rumah tersebut untuk kita robohkan kalau memang cesium berada di pondasi bangunan yang tidak bisa kita lakukan dekontaminasi,” ungkap Hanif.