Arya Iwantoro Setuju Kembalikan Beasiswa LPDP, Sekitar Rp 2,5 M Belum Termasuk Bunga

Dwi Sasetyaningtyas, dana beasiswa, LPDP, Kementerian Keuangan, Utrecht University, Arya Iwantoro Setuju Kembalikan Beasiswa LPDP, Sekitar Rp 2,5 M Belum Termasuk Bunga

Arya Pamungkas Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas, berkomitmen untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selama menempuh pendidikan magister dan doktoralnya.

Arya, yang merupakan lulusan magister dan doktoral dari Universitas Utrecht di Belanda, menjadi perhatian publik setelah video istrinya pamer status kewarganegaraan Inggris anaknya menjadi viral di media sosial (medsos).

Dalam video tersebut, Dwi Sasetyaningtyas yang akrab disapa Tyas, dinilai merendahkan Indonesia dengan ungkapannya, "cukup aku saja yang WNI, anakku jangan".

Arya bersedia kembalikan dana

Komitmen Arya untuk mengembalikan dana beasiswa tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang mendapatkan informasi itu dari Sudarto, Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Purbaya menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut juga akan mencakup bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

"Direktur LPDP sudah berbicara dengan suami dan dia tampaknya setuju untuk mengembalikan uang yang diterima dari LPDP, termasuk bunganya. Seperti yang kita tahu, uang di bank juga ada bunganya," ujar Purbaya.

Di dalam kasus ini, banyak warganet mempertanyakan berapa total dana yang harus dikembalikan oleh Arya.

Berapa uang yang harus dikembalikan Arya?

Dilansir dari Tribun, penghitungannya dapat merujuk pada Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2025 dari LPDP dan Kementerian Keuangan.

Total dana beasiswa yang dihitung hanya mencakup biaya hidup bulanan, dana tesis dan disertasi, dana asuransi, serta bantuan buku dan publikasi jurnal internasional.

Sementara itu, biaya transportasi, penelitian, serta seminar tidak termasuk dalam penghitungan.

Diketahui, Arya hanya menerima bantuan beasiswa saat menempuh pendidikan magister dan doktoral. Sedangkan selama pendidikan sarjananya di Teknik Kelautan ITB, ia menggunakan biaya mandiri.

Arya menyelesaikan gelar magisternya di Utrecht University pada tahun 2016 dan melanjutkan studi doktoralnya di universitas yang sama, lulus pada tahun 2022 dengan gelar PhD.

Selama pendidikan magister, Arya menerima dana total sekitar Rp 1,29 miliar.

Rinciannya, ia mendapatkan bantuan biaya pendidikan magister yang diperkirakan mencapai Rp 496 juta.

Besaran ini mengacu pada biaya untuk mahasiswa non-Uni Eropa untuk periode studi 2025-2026, sehingga ada kemungkinan biaya pendidikan Arya saat mendaftar berbeda.

Selain itu, Arya memperoleh bantuan biaya hidup bulanan sebesar Rp 712 juta, yang diperoleh dari asumsi bahwa ia lulus magister dalam dua tahun.

Berdasarkan pedoman LPDP, mahasiswa di Belanda akan menerima biaya hidup sekitar 1.500 euro atau sekitar Rp 29,7 juta per bulan (dengan kurs Rp 19.842).

Bantuan lain yang diterima Arya mencakup dana tesis sebesar Rp 30 juta, dana asuransi Rp 29 juta, dana buku Rp 20 juta, serta dana publikasi jurnal internasional Rp 25 juta.

Untuk bantuan buku, penerima beasiswa yang menyelesaikan studi dalam waktu 18 bulan atau kurang mendapatkan satu kali bantuan sebesar Rp 10 juta.

Arya masuk dalam kategori yang menerima bantuan dua kali karena menempuh pendidikan selama 18-29 bulan.

Lalu, total bantuan yang diterima Arya selama pendidikan doktoral mencapai sekitar Rp 1,24 miliar.

Dikutip dari laman resmi Universitas Utrecht, mahasiswa doktoral seperti Arya tidak dibebani biaya kuliah, melainkan mereka dianggap sebagai karyawan (PhD candidate) yang justru menerima gaji.

Dana hidup yang diterima Arya selama pendidikan doktoral adalah Rp 1,06 miliar, berdasarkan asumsi bahwa ia menyelesaikan pendidikan dalam tiga tahun.

Ia juga menerima bantuan disertasi sebesar Rp 120 juta, asuransi Rp 29 juta, biaya buku Rp 30 juta, dan dana publikasi Rp 25 juta.

Jadi, dengan total keseluruhan, Arya diperkirakan harus mengembalikan dana beasiswa LPDP sebesar Rp 2,53 miliar, belum termasuk bunga yang harus dibayarkan, yang dituntut oleh Menkeu Purbaya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang