Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Apa Syarat dan Tantangannya?

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis lampiran Perpres tersebut, dikutip Kompas.tv, Jumat (19/9/2025).
Langkah ini menegaskan arah pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN, meskipun statusnya bukan langsung ibu kota negara secara penuh, melainkan ibu kota politik.
Apa itu Ibu Kota Politik?
Secara sederhana, ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas politik, termasuk kantor presiden, kementerian, lembaga negara, hingga perwakilan diplomatik asing.
Contoh penerapan model ini ada di beberapa negara:
- AS memisahkan Washington D.C. (pusat politik) dengan New York City (pusat ekonomi).
- Brasil memindahkan pusat pemerintahan dari Rio de Janeiro ke Brasilia pada 1960.
- Myanmar menempatkan pemerintahan di Naypyidaw, sementara Yangon tetap pusat ekonomi.
Dengan model ini, fungsi politik dan ekonomi bisa dipisahkan untuk pemerataan pembangunan serta mengurangi konsentrasi kekuasaan di satu wilayah.
Syarat IKN jadi Ibu Kota Politik 2028
Menurut Perpres 79/2025, IKN baru bisa resmi berfungsi sebagai ibu kota politik jika memenuhi beberapa indikator penting, antara lain:
- Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare.
- Minimal 20 persen gedung perkantoran selesai dibangun.
- 50 persen hunian layak dan berkelanjutan sudah tersedia.
- 50 persen sarana-prasarana dasar tuntas dibangun.
- Indeks aksesibilitas & konektivitas IKN mencapai 0,74.
Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan:
- 1.700–4.100 ASN dipindahkan atau ditugaskan ke IKN.
- Minimal 25 persen layanan smart city sudah berjalan.
Artinya, perpindahan bukan hanya soal gedung berdiri, tapi juga kesiapan sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur kota modern.
Kondisi IKN saat ini
Isi Perpres Nomor 19 Tahun 2025
Hingga September 2025, pembangunan IKN masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari percepatan infrastruktur, pemindahan ASN, hingga penyediaan hunian terjangkau.Dengan target 2028, pemerintah harus memastikan bahwa IKN tidak menjadi proyek “IKN mangkrak”, melainkan benar-benar siap menjalankan fungsi administratif dan simbolik sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
Jakarta bukan lagi pusat tunggal
Jika IKN resmi berstatus ibu kota politik, maka Jakarta tidak lagi menjadi pusat pemerintahan.
Namun, Jakarta tetap akan memegang peran besar sebagai pusat ekonomi dan bisnis.
Dengan pembagian fungsi ini, pemerintah berharap ada pemerataan pembangunan sekaligus pengurangan beban Jakarta sebagai kota megapolitan yang selama ini jadi pusat segalanya.
Perpres 79/2025 jadi penegasan arah IKN
Melalui Perpres 79/2025, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah melanjutkan megaproyek IKN yang sudah dirintis sejak era Jokowi.
Targetnya, pada 2028 Nusantara resmi beroperasi sebagai ibu kota politik Indonesia, lengkap dengan kantor presiden, kementerian, dan lembaga negara.
Keberhasilan proyek ini akan ditentukan oleh kecepatan pembangunan infrastruktur, pemindahan ASN, hingga dukungan publik yang masih menaruh rasa skeptis terhadap kelanjutan IKN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Apa Itu?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.