Alasan Gubernur Jateng Larang Sawah Dilindungi Diubah Jadi Koperasi Merah Putih

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menegaskan larangan penggunaan lahan sawah dilindungi (LSD) untuk kepentingan lain, termasuk mengubahnya menjadi lahan kering.
Sikap tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta memastikan aturan tata ruang tetap dipatuhi.
Pernyataan itu muncul saat Luthfi menanggapi informasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan berstatus LSD.
Ia menegaskan bahwa penggunaan lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan.
"Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau dia berani oh dia luar biasa," kata Luthfi dikutip , Rabu (4/2/2026).
Menurut Luthfi, larangan tersebut bukan semata kebijakan daerah, melainkan juga bagian dari ketentuan yang telah diatur pemerintah pusat.
Upaya menjaga status lahan sawah dilindungi
Pondasi yang berdiri di atas Tanah Kas Desa Sidorejo
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait upaya menjaga status lahan sawah dilindungi.
"Jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk dirubah menjadi lahan yang kering. Sudah itu, itu sudah dan itu sudah peraturan, enggak boleh dilanggar," kata dia.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mempertahankan luas lahan pertanian yang ada agar tidak menyusut akibat alih fungsi.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus melindungi kawasan produksi pangan.
"Tempat kita ini saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian kita tidak dialihfungsikan. Kalau ada informasi, kasihkan saya, nanti akan kita teliti ya," ungkap Luthfi.
Terkait sanksi atas pelanggaran perubahan fungsi LSD, Luthfi menegaskan kewenangan berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
"Yang mempunyai sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya, karena yang merubah kan sana, bukan provinsi," katanya.
Tentang Koperasi Merah Putih
Foto: Koperasi Merah Putih (KMP) Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara Dokumentasi: KMP Siopat Suhu.
Selain itu, ia mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar setiap pengajuan pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan LSD harus melalui pemerintah provinsi untuk proses evaluasi lebih lanjut.
"Saya sudah menyampaikan kepada bupati, wali kota, apabila dia mengajukan kementerian kan harus lewat provinsi, pasti akan kita evaluasi," tambahnya.
Apa itu Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan Lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi Bersama.
Dikutip dari laman simkopdes, pembentukan koperasi desa/keluarahan merah putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Pada retret kepala daerah di Akmil Magelang 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan koperasi desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Akhirnya pada Rapat Terbatas di Istana Negara, 3 Maret 2025, Presiden Prabowo mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi esa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan launching pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025.
Tujuan utamanya yakni memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang