Sri Yuliana Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar, Diduga Jual Anak Kandung Sendiri

Makassar, penculikan Bilqis, penculikan anak, pelaku penculik anak, pelaku penculikan anak, bilqis diculik, bilqis diculik makassar, bilqis ditemukan di jambi, bilqis diculik jambi, penculikan bilqis ramadhani, penculikan bilqis makassar, Sri Yuliana Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar, Diduga Jual Anak Kandung Sendiri, Sri Yuliana, Ibu Lima Anak yang Terjebak Desakan Ekonomi, Gunakan Anak Sendiri untuk Memancing Korban, Bilqis Dijual Rp 3 Juta Melalui Facebook, 9 Bayi dan 1 Anak Sudah Diperjualbelikan

— Sosok Sri Yuliana (30) alias SY, pelaku utama penculikan balita Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik.

Di balik wajahnya yang tampak tenang, perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu diduga terlibat dalam sindikat perdagangan anak dan bahkan disebut telah menjual anak kandungnya sendiri.

Dugaan ini muncul dari pengakuan dua anak Sri yang kini berada di rumah aman di bawah perlindungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.

“(Mereka) mengetahui mamanya ini menjual anak, jadi ada dugaan SY juga menjual adiknya,” ungkap Konselor Hukum UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah (41), Selasa (11/11/2025).

Sri Yuliana, Ibu Lima Anak yang Terjebak Desakan Ekonomi

Sri Yuliana tinggal di sebuah indekos sederhana di Jl. Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar, bersama dua anaknya.

Menurut informasi sementara, ia memiliki lima anak, namun hanya dua yang tinggal bersamanya. Setelah berpisah dari suaminya, Sri menjadi orang tua tunggal dan hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Dalam tekanan hidup itu, Sri diduga mulai mencari jalan pintas.

Ia nekat menculik Bilqis dan menjual korban melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama Hiromani Rahim Bismillah.

“Anaknya ini ada lima. Ini sementara juga didalami pihak kepolisian, karena banyak yang tahu, mamanya ini (Sri) yang jual anak,” jelas Sitti Aisyah.

Dalam pengembangan kasus, terungkap pula fakta lain yang memprihatinkan. Salah satu anak Sri yang kini berada di rumah aman ternyata menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri di Makassar.

“Salah satu anaknya SY itu korban kekerasan seksual dari pamannya juga yang di Makassar,” ungkap Sitti Aisyah.

Gunakan Anak Sendiri untuk Memancing Korban

Aksi penculikan Bilqis terjadi pada Minggu (2/11/2025) di Taman Pakui Sayang, Jl. A.P. Pettarani, Kota Makassar. Saat itu, Bilqis sedang menemani ayahnya, Dwi Nurmas (34), yang tengah bermain tenis.

Sri, yang datang bersama dua anaknya, memanfaatkan situasi tersebut untuk mengajak Bilqis bermain.

“Kemungkinan (anak kandungnya) digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, Senin (10/11/2025).

Ketika sang ayah lengah, Sri membawa kabur Bilqis ke indekosnya di kawasan Abu Bakar Lambogo.

Bilqis Dijual Rp 3 Juta Melalui Facebook

Setelah berhasil menculik Bilqis, Sri menawarkan korban secara daring. Dari hasil penyelidikan, akun Hiromani Rahim Bismillah yang digunakan Sri ternyata aktif memperdagangkan anak.

“Kemudian ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pembeli bernama Nadia Hutri (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, kemudian terbang ke Makassar untuk menjemput Bilqis dan membayar Rp 3 juta di kamar kos Sri.

Nadia lalu membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kembali kepada Mery Ana (43) dan Ade Friyanto Syaputra (36) senilai Rp 15 juta, dengan alasan adopsi.

Di Jambi, Bilqis kembali dijual seharga Rp 80 juta kepada kelompok masyarakat di kawasan Suku Anak Dalam.

9 Bayi dan 1 Anak Sudah Diperjualbelikan

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani mengungkapkan bahwa kasus ini bukan pertama kalinya dilakukan jaringan tersebut.

“Keduanya mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” beber Djuhandhani.

Selain Sri, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nadia Hutri, Mery Ana, dan Ade Friyanto Syaputra. Keempatnya dijerat pasal berlapis terkait penculikan dan perdagangan anak.

“Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Irjen Djuhandhani.

Setelah enam hari pencarian, Bilqis akhirnya ditemukan oleh Suku Anak Dalam di Jambi pada Sabtu (8/11/2025) malam. Bocah empat tahun itu kemudian dipulangkan ke Makassar pada Minggu (9/11/2025) siang.

Kapolda Sulsel menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan anak yang lebih luas.

“Untuk kasus ini, penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polrestabes Makassar. Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel kami minta memberikan backup dan dukungan penuh,” tegas Irjen Djuhandhani.

Polda Sulsel juga menurunkan tim psikolog untuk mendampingi Bilqis agar bisa pulih dari trauma.

“Ke depan kami akan terus memantau psikologis anak. Kami berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar untuk memastikan anak-anak korban mendapatkan dukungan penuh,” kata Djuhandhani.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Tribun-Timur.com dengan judul Penculik Bilqis Jual 10 Anak

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.