Identitas Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Bali, Benarkah WNA Ukraina yang Diculik?

Pantai Ketewel, Identitas Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Bali, Benarkah WNA Ukraina yang Diculik?, Uji DNA dan Identifikasi Tato Bunda Maria, Kronologi Penculikan dan Video Penyiksaan, Peran Tersangka C dan Pemalsuan Paspor, 6 WNA Jadi Tersangka, Red Notice Diusulkan

Misteri keberadaan warga negara (WN) Ukraina berinisial IK alias Igor, yang menjadi korban penculikan di Jimbaran, Bali, hingga kini masih menjadi teka-teki.

Aparat kepolisian saat ini tengah mendalami keterkaitan antara kasus penculikan tersebut dengan penemuan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos, kawasan Pantai Ketewel, Gianyar, yang diduga merupakan korban mutilasi.

Uji DNA dan Identifikasi Tato Bunda Maria

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa penyidik tengah melakukan uji ilmiah untuk memastikan identitas jasad yang ditemukan di Pantai Ketewel, Gianyar, Bali pada Kamis (26/2/2026) lalu. Salah satu petunjuk utama adalah keberadaan tato spesifik pada potongan tubuh tersebut.

"Identitas sementara yang ditemukan pada korban adalah adanya tato bergambar jam dengan angka Romawi dan wajah Bunda Maria pada bagian tubuh. Saat ini, polisi tengah mengecek ada tidaknya kemiripan tato antara potongan tubuh jasad tersebut dengan WNA berinisial IK," ujar Ariasandy kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).

Selain pencocokan fisik, tim DVI (Disaster Victim Identification) Biddokkes Polda Bali juga melakukan uji DNA.

"Masalah ditemukannya potongan tubuh yang kemarin kita temukan itu, kita lagi dalam proses identifikasi ini potongan tubuh siapa. Dengan mencocokkan DNA, salah satunya dengan mencocokkan DNA orangtua korban penculikan ini," lanjutnya.

Kronologi Penculikan dan Video Penyiksaan

Kasus ini bermula pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di kawasan Jalan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Igor diduga diculik oleh enam pria WNA yang identitasnya kini telah dikantongi polisi.

Aksi penculikan ini sempat viral di media sosial melalui potongan video yang memperlihatkan kondisi Igor yang mengenaskan. Dalam video tersebut, korban tampak disekap dengan mata lebam dan dipaksa oleh para pelaku untuk membayar sejumlah uang tebusan.

Berdasarkan pelacakan GPS pada kendaraan yang digunakan pelaku, polisi menemukan titik terang. Mobil Toyota Avanza yang disewa para tersangka sempat berhenti di sebuah vila di wilayah Tabanan.

"Ditemukan sempat berhenti di salah satu vila di Tabanan. Lokasinya mirip dengan yang ada di video. Di sana penyidik menemukan sampel darah, begitu juga di dalam mobil," ungkap Ariasandy.

Peran Tersangka C dan Pemalsuan Paspor

Dalam perkembangannya, polisi berhasil menangkap seorang WNA berinisial C di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Februari 2026. C diketahui berperan menyewa mobil dan dua sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Namun, C ditangkap bukan karena pasal penculikan, melainkan penggunaan dokumen palsu.

"Ia diamankan karena pada saat menyewa menggunakan paspor palsu. Saat ini statusnya tersangka pemalsuan paspor, sedangkan dalam kasus penculikan masih sebagai saksi," jelas Ariasandy. Kepada penyidik, C mengaku hanya disuruh menyewa kendaraan dengan imbalan Rp 6 juta tanpa mengetahui rencana kejahatan tersebut.

6 WNA Jadi Tersangka, Red Notice Diusulkan

Polda Bali telah menetapkan enam WNA sebagai tersangka dalam kasus penculikan ini, yakni berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, empat tersangka terdeteksi telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, dua tersangka lainnya dan korban Igor diduga kuat masih berada di Indonesia.

"Keberadaan korban ya tentunya masih di wilayah kita. Karena identitas sudah terdata di imigrasi, tidak mungkin keluar. Kalau keluar pasti ketahuan," tegasnya.

Untuk memburu para pelaku yang kabur ke luar negeri, Polda Bali berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Kami akan berkoordinasi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice kepada kepolisian Interpol untuk mencari keberadaan para tersangka," pungkas Ariasandy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP Baru tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Tribunnews.com dengan judul Kronologi Kasus Penculikan Turis Ukraina di Bali, 6 WNA Jadi Tersangka dan Diusulkan Red Notice

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang