Top 5+ Fakta Penangkapan 13 WN Jepang di Bogor, Terlibat Online Scamming Berkedok Polisi

Dirjen Imigrasi, Jepang, Bogor, WN Jepang, Kantor Imigrasi Bogor, 5 Fakta Penangkapan 13 WN Jepang di Bogor, Terlibat Online Scamming Berkedok Polisi, 1. Markas Tersembunyi di Perumahan Elite Babakan Madang, 2. Modus Menyamar Jadi Petugas Provider dan Polisi Jepang, 3. Gunakan Atribut Polisi dan Simulasi Suara Radio, 4. Incar Aset Berharga dan Investasi Korban, 5. Barang Bukti High-Tech dan Ancaman Deportasi

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil membongkar praktik penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang dioperasikan oleh warga negara asing (WNA). Sebanyak 13 warga negara (WN) asal Jepang diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai markas untuk mengincar korban yang berada di negara asal mereka.

"Jadi para pelaku ini, 13 orang ini, mereka melakukan penipuan online di Indonesia, korbannya orang Jepang dan pelakunya juga orang Jepang," ujar Yuldi di Kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3/2026).

Berikut adalah 5 fakta kasus penipuan daring WN Jepang di Bogor yang dirangkum oleh Kompas.com:

1. Markas Tersembunyi di Perumahan Elite Babakan Madang

Sindikat ini diketahui menyewa sebuah rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, untuk dijadikan pusat operasional. Lokasi ini dipilih guna menyamarkan aktivitas ilegal mereka dari pantauan warga sekitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas mereka di lokasi tersebut baru berjalan sekitar satu bulan terakhir.

2. Modus Menyamar Jadi Petugas Provider dan Polisi Jepang

Para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat terorganisir. Mereka menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas provider telekomunikasi asal Jepang. Korban dituduh telah melakukan pelanggaran hukum, seperti menggunakan provider ilegal atau pemalsuan identitas.

Tak hanya itu, anggota kelompok lain ada yang berperan sebagai polisi untuk menakut-nakuti korban.

“Di antara kelompok mereka ada juga yang memiliki peran sebagai pihak kepolisian Jepang. Kemudian korban diarahkan melakukan video call melalui aplikasi LINE, bukan WhatsApp,” jelas Yuldi.

3. Gunakan Atribut Polisi dan Simulasi Suara Radio

Dirjen Imigrasi, Jepang, Bogor, WN Jepang, Kantor Imigrasi Bogor, 5 Fakta Penangkapan 13 WN Jepang di Bogor, Terlibat Online Scamming Berkedok Polisi, 1. Markas Tersembunyi di Perumahan Elite Babakan Madang, 2. Modus Menyamar Jadi Petugas Provider dan Polisi Jepang, 3. Gunakan Atribut Polisi dan Simulasi Suara Radio, 4. Incar Aset Berharga dan Investasi Korban, 5. Barang Bukti High-Tech dan Ancaman Deportasi

Dari kiri: Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadan, saat memegang barang bukti dari penangkapan 13 WNA Jepang, Kota Bogor, pada Rabu (4/3/2026).

Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku menggunakan totalitas dalam beraksi. Petugas mengamankan barang bukti berupa baju polisi Jepang berwarna biru yang digunakan saat melakukan panggilan video (video call).

Selain itu, mereka menggunakan simulasi suara radio kepolisian agar suasana terdengar autentik seperti berada di kantor polisi Jepang. Korban kemudian ditunjukkan portal web palsu yang berisi surat perintah penangkapan atas nama korban.

4. Incar Aset Berharga dan Investasi Korban

Setelah korban merasa terpojok dan ketakutan, pelaku mulai melakukan pemerasan. Mereka meminta korban menunjukkan buku tabungan, kartu ATM, hingga rincian saldo rekening.

“Pelaku mengarahkan korban menjual saham dan investasi, mencairkan dana, serta melakukan transfer dalam jumlah yang besar,” tambah Yuldi.

Sejauh ini, jumlah korban diperkirakan sudah lebih dari 10 orang, di mana setiap pelaku diduga mampu menangani 5 hingga 10 korban sekaligus.

5. Barang Bukti High-Tech dan Ancaman Deportasi

Dalam penggerebekan pada Senin (2/3/2026) malam tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti teknis dengan nilai investasi besar. Di antaranya adalah puluhan unit telepon genggam (handphone) dan router internet berkecepatan tinggi yang biasanya digunakan untuk kebutuhan game online.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menyatakan bahwa para pelaku yang rata-rata berusia 25 hingga 45 tahun ini saat ini masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku belum mau menjalani pemeriksaan dan meminta pendampingan dari kedutaan serta pengacara," kata Ritus.

Atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan tindak pidana tersebut, ke-13 WN Jepang ini kini terancam hukuman deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang