Permohonan Ubah HGB ke SHM Ditolak Kantah? Ini Alasannya

Kantor Pertanahan, Permohonan Ubah HGB ke SHM Ditolak Kantah? Ini Alasannya

 Pemilik hak guna bangunan (HGB) dapat meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi hak milik yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Peningkatan status tanah tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 45 ayat (2) mengatur, hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.

Sehingga masyarakat dapat mengubah sertifikat HGB menjadi SHM dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Namun, tidak semua permohonan peningkatan sertifikat HGB ke SHM dapat langsung diterima atau diproses.

Apa penyebabnya?

Penyebab permohonan HGB ke SHM ditolak

HGB adalah hak atas tanah yang diberikan kepada seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas sebidang tanah yang bukan milik sendiri.

Penggunaan dan penguasaan tanah hanya bersifat sementara, yakni paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun, serta dapat diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun lagi.

Sementara itu, SHM adalah bukti penuh atas kepemilikan tanah dan bangunan di atasnya yang tidak dibatasi oleh jangka waktu.

Saat masyarakat mengajukan permohonan peningkatan dari HGB ke SHM, Kantah terkadang tak meloloskan.

Hal ini lantaran tidak terpenuhinya syarat administrasi yang diminta.

Dilansir dari (30/9/2024), beberapa contoh kasus penolakan tersebut dijelaskan dalam skripsi berjudul "Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)" pada 2011.

Diketahui, pemohon yang ingin mengajukan perubahan hak atas tanah dari HGB menjadi hak milik harus menyertakan syarat-syarat yang diwajibkan. Jika syarat yang dilampirkan kurang lengkap, maka Kantor Pertanahan berhak untuk menolak permohonan tersebut.

Untungnya, penolakan perubahan dari HGB menjadi SHM tidak bersifat final, sehingga masyarakat masih dapat mengajukan permohonan ulang.

Sebagai contoh, jika tanah HGB dibebani hak tanggungan atau menjadi jaminan, pemohon harus melunasi utang di bank terlebih dahulu dan mendapatkan surat keterangan dari pihak bank bahwa tanah HGB milik pemohon tidak lagi dibebani hak tanggungan.

Kemudian, pemohon dapat kembali mengajukan permohonan perubahan status hak guna bangunan menjadi hak milik.

Contoh lainnya, datang dari pemohon yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk membangun rumah di atas tanah HGB.

Jika tidak ada izin, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menerangkan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal.

Pemohon pun dapat mengajukan permohonan peningkatan status tanah kembali ke Kantor Pertanahan jika syarat sudah dipenuhi.

Berikutnya, petugas akan memeriksa data fisik dan yuridis, termasuk pemeriksaan sertifikat HGB yang akan diubah haknya serta memastikan tanah telah memenuhi syarat untuk diberikan hak milik.

Syarat ubah HGB ke SHM

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, biasanya proses mengubah sertifikat HGB ke SHM bisa selesai dalam lima hari kerja.

Guna menghindari penolakan, masyarakat yang akan mengubah status tanah dari HGB menjadi hak milik perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Surat persetujuan dari kreditor jika dibebani hak tanggungan
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak
  • Sertifikat HGB
  • Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.

Selain dokumen di atas, pemohon akan diminta untuk melengkapi identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang akan diubah dari HGB ke SHM.

Pemohon juga perlu melengkapi pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah atau bangunan di atas HGB dikuasai secara fisik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang