KUHAP Baru: Keberatan Pengacara Dapat Dicatat dalam BAP
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan keberatan dari pengacara atau advokat maupun pemberi bantuan hukum dapat dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Ini yang hebat nih. Keberatan itu dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan. Ini yang dalam hukum acara namanya ad informandum,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.
Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK
Pria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan sejumlah pasal dalam KUHAP mengatur agar penyidik hingga penuntut umum tidak bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, serta tidak profesional.
“Apabila itu terjadi, maka penyidik atau penuntut umum dijatuhi pidana menurut ketentuan undang-undang dan secara etik,” katanya.
Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa KUHAP telah mengatur secara ketat, bahkan telah menyeimbangkan seluruh hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai statusnya.
“Betul-betul seperti dikatakan oleh Pak Menteri (Menkum Supratman Andi Agtas, red.) sudah seimbang karena ada hak tersangka, hak korban, hak saksi, hak penyandang disabilitas, hak perempuan, hak anak, hak orang sakit, dan hak lanjut usia Itu diatur secara detail. Kemudian sejak penyidikan, penyidik wajib memberi tahu apa yang menjadi hak mereka, termasuk juga seseorang misalnya untuk mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Wamenkumham Eddy Hiariej
Rekaman tersebut dapat dipakai untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa. Namun, aturan lebih lanjut perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian untuk Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP mengatur penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum bila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik, maka dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi etik, maupun pidana. (Ant)