Kiai Ma'ruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Ketua Wantim MUI: Saatnya Saya Istirahat

Mantan Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, KH. Maruf Amin
Mantan Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, KH. Maruf Amin

Mantan Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Watim MUI) periode 2025-2030.

Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua Umum MUI Anwar Iskandar pada 28 November 2025, Kiai Maruf menyebutkan bahwa dirinya sudah berusia lanjut dan sudah lama mengabdi di MUI.

Kiai Maruf Amin pernah menjabat anggota Komisi Fatwa, Ketua Umum MUI, hingga Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Karena lamanya masa mengabdi, Kiai Ma’ruf menyebut bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk purna tugas.

"Sudah saatnya saya untuk istirahat dan mengundurkan diri dari kepengurusan MUI, demi regenerasi tugas dan tanggung jawab kepada tokoh lain yang lebih muda dan kompeten," tulis Kiai Ma’ruf.

Ia juga menuliskan permohonan maaf kepada seluruh jajaran apabila semasa menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI ada tutur kata dan tindakan yang tidak berkenan.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Ma’ruf Amin sekaligus Ketua MUI Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digital Masduki Baidlowi mengatakan surat pengunduran Kiai Ma’ruf akan dibahas oleh Dewan Pimpinan MUI bersama Dewan Pertimbangan MUI.

"Masih akan dibahas dan melibatkan Dewan Pertimbangan MUI," kata Masduki saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Desember 2025. Ia menambahkan Kiai Ma’ruf ingin mencari pengabdian lain yang tanpa terikat dengan struktural (uzlah struktural).

Menurut Masduki, Kiai Ma'ruf tidak hanya mundur sebagai Ketua Wantim MUI, tetapi juga mundur sebagai Dewan Syura PKB.