Gatot Beberkan Pasal UU Polri, Sebut Tak Ada Alasan Kapolri Tolak Garis Komando Presiden
Hal itu disampaikan Gatot saat menjadi pembicara dalam forum diskusi di Universitas Sangga Buana, Kamis 29 Januari. Ia menilai pernyataan Kapolri yang disampaikan di ruang publik berpotensi menimbulkan kesan seolah menantang kewenangan Presiden sebagai atasan langsung Polri.
Menurut Gatot, struktur komando Polri telah diatur tegas dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Undang Undang Polri tahun 2002 Pasal 8 ayat 1, polisi di bawah Presiden Republik Indonesia. Jelas kok atasannya ditantang," tegas Gatot dikutip YouTube Universitas Sangga Buana YPKP Official.
Ia menegaskan, aturan tersebut seharusnya menjadi pedoman utama seluruh jajaran kepolisian, termasuk pimpinan tertinggi institusi.
Adapun dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 8 berbunyi: "(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan."
Gatot menilai polemik ini bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan menyangkut disiplin konstitusi dan etika jabatan. Sebagai aparat negara, kata dia, Kapolri semestinya menunjukkan sikap patuh terhadap keputusan politik pemerintah, bukan menyampaikan penolakan terbuka yang bisa memicu tafsir konflik.
"Tidak pada tempatnya seorang Kapolri bicara seperti itu. Itu pembangkangan terhadap presiden sebagai pimpinannya," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, aparat keamanan harus tetap berada di bawah kontrol sipil yang tegas. Jika tidak, dikhawatirkan muncul kekuasaan yang berjalan sendiri di luar kendali pemerintah.
"Kalau satu institusi merasa kebal, bisa lahir negara dalam negara. Negara kuat itu karena kontrol sipil yang tegas," kata Gatot.
Prihatin Dampak ke Institusi
Selain aspek hukum, Gatot juga menyoroti dampak psikologis terhadap anggota Polri di lapangan. Menurutnya, polemik elite berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.
Ia mengaku menyampaikan kritik tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah Polri sekaligus untuk menjaga tatanan konstitusional. Baginya, loyalitas kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan prinsip dasar yang tidak bisa ditawar.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sikap tegas saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Sigit mengaku sempat ditawari menjadi Menteri Kepolisian. Namun ia menolak tawaran tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
"Mau nggak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian. Saya lebih baik menjadi petani saja," ujar Sigit.
Ia juga menegaskan tidak setuju jika Polri ditempatkan di bawah kementerian karena dinilai dapat melemahkan institusi.
Bahkan, Sigit menyatakan lebih memilih dicopot dari jabatan Kapolri dibanding menerima struktur Polri di bawah menteri.
"Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih kapolri saja yang dicopot," tuturnya.
Pernyataan itulah yang kemudian memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Gatot Nurmantyo yang menilai sikap tersebut tidak selaras dengan ketentuan Undang-Undang Polri.