Tolak Polri di Bawah Kementerian, Boni Hargens Sebut Kapolri Negarawan Jaga Demokrasi

Calon Ketua Umum Iluni UI, Boni Hargens
Calon Ketua Umum Iluni UI, Boni Hargens

 Analis hukum dan politik, Boni Hargens menilai penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap usulan penempatan Polri dibawah Kementerian merupakan prinsip fundamental berdemokrasi.

Ia mengatakan sikap tegas Kapolri tak hanya sekadar resistensi institusional, melainkan mencerminkan kenegarawanan yang diperlukan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.

Boni menambahkan bahwa kemandirian lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan. Sikap ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya checks and balances dalam sistem ketatanegaraan modern.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

"Bagaimana sebuah negara menempatkan institusi penegak hukumnya akan sangat menentukan karakter demokrasi yang dibangun. Kemandirian Polri dari intervensi politik praktis menjadi jaminan bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan afiliasi politik atau kepentingan kekuasaan sesaat," kata Boni dalam keterangannya, Rabu, 28 Januari 2026.

Di sisi lain, ia mengingatkan konsep trias politika sebagai kerangka dasar bangunan demokrasi Indonesia. Dalam sistem ini, terdapat tiga pilar kekuasaan yang secara setara menjalankan mandat yang dipercayakan rakyat, yakni legislatif sebagai pembuat undang-undang, yudikatif sebagai penegak keadilan, dan eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan. 

Boni menegaskan ketiga pilar ini diatur secara jelas dalam Konstitusi dan dirancang untuk saling mengawasi serta menyeimbangkan. Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki karakteristik unik yang tidak dapat disamakan dengan lembaga eksekutif biasa. 

"Fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif. Menempatkan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif akan menciptakan konflik kepentingan fundamental, di mana institusi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan hukum justru menjadi bagian dari objek pengawasan itu sendiri," kata dia.

Ia menilai penempatan Polri di bawah kementerian membuka pintu lebar bagi politisasi institusi penegak hukum. Di mana, lanjut dia, Polri menjadi bagian dari struktur eksekutif yang bersifat politis-birokratis, potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik akan meningkat secara signifikan. 

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap dirinya menolak wacana institusi Polri berada di bawah kementerian.

Hal itu disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026. 

"Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian dan kalaupun saya yang jadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," kata Sigit dalam rapat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam RAT Mabes Polri 2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam RAT Mabes Polri 2025

Menurut Sigit, jika Polri berada di bawah kementerian, maka hal ini sama saja dengan melemahkan institusi Polri. 

"Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot," pungkas Sigit.