Hukum Disebut Bisa Kehilangan Martabat Jika Polri Dibawah Kementerian
Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menuai kritik keras.
Pakar hukum pidana dan tata negara, Profesor Henry Indraguna, menilai gagasan tersebut bukan hanya keliru, tetapi berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi dan negara hukum.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu, posisi Polri sebagai alat negara telah diatur tegas dalam konstitusi dan undang-undang. Karena itu, menundukkan institusi kepolisian di bawah kementerian justru membuka ruang intervensi politik yang berbahaya.
“Polisi itu alat negara, bukan alat menteri. Begitu Polri tunduk pada kementerian, saat itu pula hukum kehilangan martabatnya,” tuturnya, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menjelaskan, UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas menempatkan Polri langsung di bawah Presiden. Skema tersebut dirancang untuk menjaga independensi penegakan hukum agar tidak terkooptasi kepentingan politik sektoral.
“Kalau polisi bisa diarahkan menteri, maka hukum berubah menjadi pesanan. Law enforcement berubah menjadi political enforcement,” ujar Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar itu.
Henry menilai wacana tersebut sebagai kesalahan fatal dalam desain ketatanegaraan Indonesia. Ia mengibaratkan Polri sebagai wasit yang seharusnya berdiri netral dalam setiap pertandingan hukum.
“Polisi itu wasit. Jika wasit ditempatkan di bawah salah satu pemain, maka keadilan berhenti sebelum pertandingan dimulai,” katanya.
Lebih jauh, Henry menekankan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Menurutnya, tidak ada satu pun norma konstitusi yang menyebut Polri sebagai alat kementerian.
“Konstitusi tidak pernah menyebut polisi sebagai alat kementerian. Ini pembedaan mendasar yang sering sengaja diabaikan,” tutur dia.
Ia juga mengulas Pasal 2 UU Polri yang menegaskan fungsi kepolisian sebagai fungsi pemerintahan negara, bukan fungsi kementerian. Bagi Henry, perbedaan tersebut sangat prinsipil.
“Fungsi pemerintahan negara, berbeda dengan fungsi kementerian. Negara bukan sekadar pemerintah yang sedang berkuasa,” kata Henry.
Henry kembali menyoroti Pasal 5 ayat (1) UU Polri yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara. Status tersebut, menurutnya, menuntut independensi penuh dalam praktik.
“Status sebagai alat negara menuntut independensi. Begitu ia ditempatkan di bawah menteri, status itu runtuh secara praktik,” ujar dia.
Henry juga mengingatkan Pasal 8 ayat (1) UU Polri yang secara tegas menyatakan Polri berada di bawah Presiden. Ketentuan ini, kata dia, merupakan rekayasa konstitusional untuk menjaga jarak aman antara penegakan hukum dan kepentingan politik.
“Undang-undang sengaja tidak menempatkan Polri di bawah kementerian agar tidak ada menteri yang bisa mengendalikan arah penyidikan,” tuturnya.
Menurut Henry, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Polri juga menegaskan prinsip checks and balances antar cabang kekuasaan negara.
“Checks and balances-nya ada di Presiden dan DPR, bukan di menteri,” ucap dia.
Ia menilai dalih efisiensi dan koordinasi yang sering digunakan untuk membenarkan wacana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Koordinasi tidak memerlukan subordinasi. Yang dibutuhkan adalah sistem kerja, bukan penaklukan struktural,” ujarnya.
Henry mengingatkan setidaknya tiga dampak serius jika Polri berada di bawah kementerian. Pertama, potensi intervensi dalam proses penyidikan akan sulit dihindari.
Kedua, risiko kriminalisasi selektif akan semakin nyata. Perkara yang menyentuh lingkar kekuasaan bisa diperlakukan berbeda dengan kasus yang melibatkan lawan politik. Ketiga, netralitas Polri dalam kontestasi politik terancam hilang.