BI Perkuat Infrastruktur Derivatif PUVA, Standar Anti Pencucian Uang Jadi Sorotan
Bank Indonesia (BI) memperkuat pengaturan dan pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA). Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pasar yang modern, efisien, dan berstandar internasional.
Langkah ini mendukung efektivitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat sinergi pembiayaan ekonomi sejalan dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.
Sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Derivatif PUVA digelar di Jakarta pada 1 Desember. Pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA resmi menjadi kewenangan BI sejak 10 Januari 2025, setelah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peralihan ini memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. PADG Derivatif PUVA diterbitkan BI sebagai tindak lanjut regulasi tersebut.
“Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA kepada Bank Indonesia bukan hanya sebuah mandat baru, tetapi juga peluang bagi Bank Indonesia untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing,” kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, dikutip dari siaran pers, Rabu, 3 Desember 20245.
Ia menegaskan bahwa PADG ini bertujuan memastikan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko diterapkan secara efektif untuk menciptakan produk derivatif yang variatif, likuid, dan memiliki pricing yang efisien dan kredibel. Selain itu, diharapkan pelaku pasar semakin aktif dan kompeten, dengan dukungan infrastruktur yang memenuhi standar internasional.

“Untuk itu, BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pelindungan konsumen,” ujar Destry.
Dari sisi koordinasi antarotoritas, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan dukungan penuh. “OJK mendukung perlunya koordinasi erat antarotoritas untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi.”
Sementara itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, menegaskan bahwa pihaknya mendukung peralihan kewenangan ini dan berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan, serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar.
PADG terbaru mengatur aspek Product, Pricing, Participant, dan Infrastruktur (3P+I) sesuai dengan visi BPPU 2030. Regulasi ini dituangkan secara terintegrasi mencakup ekosistem, perizinan, pengawasan, pelaporan, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kewajiban penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, PPPSPM) di pasar derivatif PUVA.
Langkah penguatan ketentuan ini diharapkan mampu menciptakan pasar derivatif yang modern, inovatif, dan kredibel, disertai infrastruktur yang andal dan aman. Penyusunan PADG dilakukan melalui koordinasi erat dengan berbagai otoritas untuk memastikan keselarasan kebijakan.
Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Desember 2025. BI menegaskan bahwa keberlanjutan sinergi antara BI, Bappebti, dan OJK, serta kolaborasi pelaku pasar dan penyelenggara infrastruktur menjadi kunci utama memastikan pasar derivatif PUVA berkembang sehat dan bertata kelola baik. Sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi fondasi pengembangan ekosistem pasar derivatif Indonesia ke depan.