Mendag Budi Permudah Ekspor Migas hingga Batu Bara, Simak Rincian Aturannya

Mendag Budi Santoso (Tengah)
Mendag Budi Santoso (Tengah)

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menerbitkan dua regulasi baru di bidang ekspor guna mempercepat deregulasi dan memberikan kemudahan berusaha.

Kedua regulasi tersebut yakni Permendag Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor; dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua regulasi yang telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 itu, merupakan bagian dari upaya menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global. 

"Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 8 April 2026.

Ilustrasi batu bara

Dia menjelaskan, kedua Permendag itu merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menyampaikan, perbaikan pada kebijakan ekspor ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.

"Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha," kata Tommy.

Bentuk relaksasi kebijakan ekspor dalam kedua Permendag itu antara lain berupa penyederhanaan instrumen ekspor pada sejumlah komoditas strategis. Pada komoditas timah industri, persyaratan cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.

Sementara di sektor minyak dan gas bumi (migas), ketentuan disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari yang sebelumnya mensyaratkan ET, PE, dan LS. Namun, berlaku pengecualian untuk ekspor gas bumi melalui pipa, yaitu tetap mensyaratkan adanya ET.

Selain itu ekspor batu bara juga disederhanakan melalui penghapusan persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET, serta kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya. Kebijakan ini diikuti pemberian fleksibilitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri.

Di sisi lain, ketentuan spesifikasi teknis untuk timah solder seperti batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan, juga dihapus untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha.

Kemudian, pemerintah juga mendorong digitalisasi dan otomasi layanan perizinan ekspor, melalui modernisasi sistem yang terintegrasi antarkementerian dan lembaga. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan penerbitan PE secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan.

Sistem perizinan ekspor juga telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW), untuk mempercepat proses verifikasi data teknis dari kementerian dan lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time untuk meminimalkan hambatan administratif dan mempercepat arus barang ekspor di tengah tuntutan perdagangan global yang semakin dinamis.

"Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir," ujarnya.