Perpres Tata Kelola MBG Segera Terbit, Dapur Dilarang Masak Sebelum Pukul 00.00

— Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu aturan yang akan diberlakukan adalah larangan bagi dapur penyedia makanan untuk mulai memasak sebelum pukul 00.00 atau tengah malam.
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik usai menghadiri Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa.
Menurut Nanik, ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar makanan yang disalurkan ke peserta didik tetap segar dan aman dikonsumsi.
Masak Berdasarkan Batch Sekolah
Selain pembatasan waktu memasak, Nanik menegaskan bahwa setiap dapur atau SPPG juga wajib mengikuti sistem batch berdasarkan kelompok penerima manfaat di sekolah.
“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri. Itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujarnya.
Sistem tersebut, kata Nanik, diterapkan agar makanan yang diterima anak-anak di setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA, selalu dalam kondisi baik, higienis, dan tidak basi.
112 Dapur Ditutup Karena Langgar SOP
Dalam kesempatan yang sama, Nanik mengungkapkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas terhadap mitra yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Kemudian kepada para mitra juga kita tegas. Kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak. Kita tutup dapurnya untuk jangka waktu sampai selesai kami melakukan evaluasi,” papar Nanik.
Ia menambahkan, berdasarkan data BGN, sebanyak 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah ditutup sementara karena melanggar SOP penyediaan makanan bergizi.
Dapur Belum Memiliki Pendingin dan Lantai Belum Diepoksi
Hasil investigasi tim BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran teknis di lapangan. Banyak dapur yang belum dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC) di area pemorsian makanan, sehingga makanan lebih cepat basi.
“Masih banyak temuan dapur-dapur yang ruang pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan. Itu berpotensi membuat makanan cepat basi,” kata Nanik.
Selain itu, BGN juga mewajibkan seluruh dapur melakukan epoksi pada lantai, yaitu pelapisan lantai agar lebih kuat, tahan air, mudah dibersihkan, dan tidak licin akibat tumpahan minyak.
“Kemudian lantai harus diepoksi. Kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya. Itu sekarang yang kita tegakkan,” ujarnya.
Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis telah rampung disusun dan akan segera dibagikan ke seluruh pemangku kepentingan.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).
Menurut Dadan, Perpres tersebut tak hanya mengatur standar waktu dan teknis produksi makanan bergizi, tetapi juga memuat sanksi administratif bagi pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Perpres Tata Kelola MBG juga mengatur mengenai sanksi bagi SPPG yang melanggar SOP, meskipun saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan,” jelasnya.
Sanksi yang dimaksud berupa penghentian operasional sementara bagi dapur yang tidak memenuhi standar penyediaan makanan bergizi, hingga evaluasi dinyatakan selesai.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.