OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Paylater saat BNPL Makin Marak

OJK
OJK

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengendalikan ekosistem pembiataan digital agar tetap sehat sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen. Regulator menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru sebagai mitigasi risiko di tengah populernya layanan paylater di masyarakat Tanah Air. 

POJK Nomor 32 Tahun 2025 mengatur tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL). Regulasi baru ini menegaskan bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan yang dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelenggaraan BNPL oleh bank umum mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

Dalam penyelenggaraannya, bank umum maupun perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Selain itu, pemberi BNPL wajib memberikan pelindungan kepada konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Source : instagram

POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL. Pembiayaan yang termasuk BNPL antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam aturan baru ini, OJK juga mengharuskan penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi. Keterangan harus jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. POJK Nomor 32 Tahun 2025 ini menguliti data-data yang harus termuat dalam keterbukaan informasi mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya dikutip dari Antara pada Jumat, 26 November 2025.

Lebih lanjut, Ismail memaparkan bahwa POJK 32/2025 juga mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL. Baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

Tujuan diterbitkannya POJK 32 Tahun 2025 ini, kata Ismail, adalah memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Ini sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

OJK pun berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif. POJK 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.