Peraturan Presiden Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Ini yang Harus Diketahui

makan bergizi gratis, Program Makan Bergizi Gratis, Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Peraturan Presiden Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Ini yang Harus Diketahui, Pengaturan Masak Sesuai Jam dan Batch Penerima Manfaat, Tindak Tegas BGN Terhadap Mitra yang Tidak Mematuhi SOP, Masalah Dapur yang Belum Sesuai Standar, Penyusunan Perpres Selesai , Tindak Lanjut Kasus Keracunan yang Melibatkan Program MBG, Peran Kementerian dalam Pengawasan dan Distribusi

 Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera disosialisasikan. 

Salah satu perubahan signifikan adalah larangan bagi dapur memasak sebelum pukul 00.00 atau 12 malam. 

"Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi," kata Nanik setelah acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa, dikutip Antara (21/10/2025). 

Pengaturan Masak Sesuai Jam dan Batch Penerima Manfaat

Nanik menekankan bahwa setiap SPPG wajib mengikuti urutan waktu dan batch pembagian makanan sesuai dengan jenjang pendidikan penerima manfaat. 

"Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG," jelasnya.

Tindak Tegas BGN Terhadap Mitra yang Tidak Mematuhi SOP

BGN juga memberikan peringatan tegas kepada mitra-mitra yang tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Nanik menyebutkan bahwa pihaknya telah menutup 112 SPPG yang terbukti melanggar SOP. 

"Kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi," ujarnya.

Masalah Dapur yang Belum Sesuai Standar

Hasil investigasi BGN menemukan bahwa banyak dapur yang belum memiliki fasilitas pendingin di ruang pemorsian, berisiko membuat makanan cepat basi. 

Nanik pun mengingatkan agar SPPG segera memperbaiki hal tersebut. 

"Setiap dapur sudah harus melakukan epoksi, atau melapisi permukaan lantai agar lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan," tambah Nanik.

Penyusunan Perpres Selesai 

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa penyusunan Perpres Tata Kelola Program MBG telah selesai. "Sudah beres, tinggal dibagikan," kata Dadan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Dadan menegaskan bahwa peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi SPPG yang melanggar SOP, termasuk penghentian operasional sementara.

Tindak Lanjut Kasus Keracunan yang Melibatkan Program MBG

Menanggapi kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa, BGN sudah menghentikan sementara operasional 106 SPPG. 

"Baru 12 di antaranya yang diizinkan kembali beroperasi," jelas Dadan. 

BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan data kasus keracunan dapat dipantau secara real-time, serupa dengan pemantauan data Covid-19.

Peran Kementerian dalam Pengawasan dan Distribusi

Dadan menambahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bertanggung jawab atas pengawasan, sementara penyaluran untuk ibu hamil dan menyusui akan dilakukan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. 

Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memiliki peran dalam membina petani, peternak, dan nelayan untuk meningkatkan produksi pangan yang berkualitas.

Perpres ini mencakup ketentuan teknis yang lebih rinci, mulai dari standar makanan yang layak disajikan kepada penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.