Patuhi KUHAP Baru, KPK Tidak Tampilkan Tersangka OTT di Konferensi Pers
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers.
Kebijakan ini diterapkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Aturan tersebut mulai efektif pada awal Januari 2026 dan menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Pernyataan ini disampaikan KPK saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus perpajakan di Jakarta Utara.
Alasan KPK Tak Tampilkan Tersangka
Dilansir dari Antara, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap KUHAP baru.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan, KUHAP terbaru memberi perhatian besar pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka perkara korupsi.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.
KUHAP Baru Berlaku Januari 2026
Undang KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penetapan Tersangka Kasus Pajak
Dalam kesempatan yang sama, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka hasil OTT dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP,” ujar Asep.
Asep menyebut DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tersangka ABD dan EY diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan dan Latar Belakang OTT
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pertama pada 2026 pada 9–10 Januari dan mengamankan delapan orang.
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang