Heboh! Residivis Ini Curi Motor di 150 Tempat Sepanjang 2025

Penangkapan pencuri motor yang beraksi di 150 TKP di Morowali, Sulawesi Tengah
Penangkapan pencuri motor yang beraksi di 150 TKP di Morowali, Sulawesi Tengah

Kepala Satuan Reserse Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi Welliwanto, mengatakan bahwa pelaku bernama Nuriyamin alias Aril (29). Yang bersangkutan dicokok pasca melarikan diri di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 13.20 Wita.

"Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SU (45), yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DT 3521 AI pada Minggu, 26 November 2025. Motor yang disimpan di dalam rumah raib saat korban bangun untuk salat subuh, sementara pintu depan rumah ditemukan terbuka dan jendela ruang tamu tercungkil. Selain motor, sejumlah barang lain turut hilang, termasuk laptop, dompet berisi identitas, dan berkas pekerjaan," ujar Welliwanto.

Dirinya mengatakan, bahwa berdasar dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan sempat mengamankan pelaku. Namun, saat itu pelaku sempat melarikan diri hingga memaksa petugas melakukan pengejaran lintas daerah.

"Dan Alhamdulillah, tim berhasil menangkap pelaku di Morowali," kata dia.

Welliwanto mengungkap, bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban dan satu unit ponsel sebagai barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang kini berstatus DPO bernama Risal.

"Keduanya masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela, lalu membawa kabur motor dan barang berharga lainnya. Motor hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku," katanya.

Dia menjelaskan bahwa hasil interogasi mendalam terhadap pelaku, ia juga mengakui rekam jejak kriminal panjang. Pelaku mengaku telah melakukan 41 kasus curanmor di Kota Kendari, lima kasus di luar kota, serta enam kasus pencurian dengan pemberatan dengan membobol rumah.

"Total aksinya pada 2025 mencapai 150 TKP, termasuk aksi pencurian selama 16 hari pelariannya di Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, hingga Morowali," jelasnya.

Welliwanto Malau juga menambahkan jika pelaku tersebut merupakan residivis yang telah empat kali menjalani proses hukum serupa pada 2012, 2016, 2019, dan 2025. (Ant)