Siswa Madrasah di Lumajang Jadi Korban Peluru Nyasar saat Jam Istirahat, Paha Tertembak
Aparat Kepolisian menyelidiki insiden peluru nyasar yang menimpa seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lumajang berinisial NS saat jam istirahat sekolah di lingkungan madrasah tersebut, Rabu, 4 Februari 2026.
Siswa asal Dusun Krajan II, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang itu menjadi korban peluru nyasar hingga mengalami luka tembak di bagian paha kiri. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang.
"Memang benar pelajar MTsN 1 Lumajang terluka akibat peluru nyasar. Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB dan saat jam istirahat sekolah," kata Kapolsek Lumajang Kota Iptu Edy Kuswanto saat dikonfirmasi dikutip Kamis, 5 Februari 2026.
Menurutnya, korban bersama tiga temannya sedang berada di koridor gedung lantai dua asrama sekolah, ketika tiba-tiba terdengar suara letusan yang diduga berasal dari senapan. Tak lama setelah itu, korban merasakan sakit hebat di paha kiri dan mengalami pendarahan.
"Saat itu korban tiba-tiba mendengar suara letusan seperti senapan dari arah yang belum diketahui asalnya. Tidak lama kemudian, korban merasakan kesakitan hebat di bagian paha kiri dan mengeluarkan darah," tuturnya.
Pihak madrasah yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya proyektil peluru yang masih tertanam di paha korban. Saat kami mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD), memang benar terdapat luka yang diduga akibat tembakan di paha kiri korban. Rencananya korban akan menjalani operasi untuk mengeluarkan proyektil peluru tersebut," ujar Kapolsek
Hingga kini, Polres Lumajang masih melakukan penyelidikan guna mengungkap asal peluru nyasar yang melukai siswa madrasah tersebut, termasuk jenis senjata yang digunakan.
"Kami masih mendalami kasus itu untuk mengetahui dari mana asal peluru dan jenis senjatanya. Kami masih mengumpulkan keterangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di madrasah itu," ujarnya. (ant)