Polda Jabar Bongkar Penjualan Es Lilin dari Yoghurt Kedaluwarsa dan Popok Bekas Kemas Ulang di Sumedang

limbah retur, Sumedang, Polda Jabar Bongkar Penjualan Es Lilin dari Yoghurt Kedaluwarsa dan Popok Bekas Kemas Ulang di Sumedang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar praktik pengemasan ulang makanan dan minuman kedaluwarsa di wilayah Kabupaten Sumedang.

Produk-produk berbahaya tersebut diketahui diedarkan ke toko-toko kelontong hingga dijual kepada anak-anak.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial CSP, yang merupakan pemilik badan usaha pengelolaan limbah retur, sebagai tersangka.

Bisnis haram ini terendus setelah adanya laporan masyarakat mengenai peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga di bawah standar pasar.

Kronologi dan Penemuan Gudang di Jatinangor

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada 11 Februari 2026. Tim Satgas Pangan bergerak menuju sebuah gudang milik CV SIA di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

"Gudang tersebut merupakan perusahaan berbentuk CV bernama CV SIA, yang telah beroperasi selama satu tahun tujuh bulan," ujar Wirdhanto saat rilis pengungkapan di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).

Awalnya, CV SIA bekerja sama dengan sejumlah retailer dan distributor resmi untuk memusnahkan produk retur atau mengubahnya menjadi pakan ternak.

Namun, sejak Juli 2025, tersangka mengubah haluan demi meraup keuntungan pribadi.

Modus Operandi: Hapus Tanggal Pakai Alkohol

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka memerintahkan karyawannya untuk menyortir barang-barang limbah yang masuk. Produk yang kemasannya masih tampak baik dipisahkan untuk dijual kembali, sementara yang rusak dimusnahkan.

"Jika masih terdapat tanggal kedaluwarsa, karyawan akan menghapusnya menggunakan alkohol agar tidak terlihat, lalu memisahkan produk ke tempat yang telah ditentukan untuk siap diperjualbelikan," ungkap Wirdhanto.

Tak hanya makanan, polisi juga menemukan fakta mencengangkan lainnya:

  • Popok Anak dan Dewasa: Produk ini dikemas ulang menggunakan plastik bening dan dijual ke toko kelontong.
  • Es Lilin Yoghurt: Dibuat dari bahan yoghurt kedaluwarsa yang dikemas dalam plastik 250 milimeter dan dijual kepada anak-anak serta masyarakat sekitar gudang.

Raup Keuntungan Rp 380 Juta dan Ancaman Parsel Lebaran

limbah retur, Sumedang, Polda Jabar Bongkar Penjualan Es Lilin dari Yoghurt Kedaluwarsa dan Popok Bekas Kemas Ulang di Sumedang

Ilustrasi es lilin coklat atau cokelat yang ekonomis untuk ide jualan di sekolah.

Sejak menjalankan praktik ilegal ini pada Juli 2025, tersangka CSP diduga telah meraup keuntungan fantastis mencapai lebih dari Rp 380 juta.

Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas. Polisi menaruh perhatian khusus pada potensi produk-produk kedaluwarsa ini digunakan sebagai isi parsel Lebaran.

"Perbuatan tersangka mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan produk tersebut digunakan untuk parsel Lebaran," tegas Wirdhanto.

Atas tindakan nekatnya, CSP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perdagangan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, ketiadaan izin edar, serta kesengajaan menghapus atau mengganti label kedaluwarsa.

"Ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar," tambah Wirdhanto.

Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam mengecek kondisi fisik kemasan dan tanggal kedaluwarsa, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang