Harga Emas Antam Hari Ini 1 Januari 2026 Mandek di Rp 2,5 Juta Per Gram, Cek Rinciannya

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terpantau stagnan atau tidak mengalami perubahan pada perdagangan awal tahun, Kamis (1/1/2026).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini masih berada di level Rp 2.501.000 per gram.
Angka tersebut tidak menunjukkan pergerakan dibandingkan dengan harga pada hari Rabu (31/12/2025) atau tepat saat penutupan tahun lalu.
Kondisi yang sama juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam yang turut stabil di angka Rp 2.360.000 per gram.
Harga buyback ini merupakan harga yang berlaku jika Anda ingin menjual kembali emas kepada Antam.
Aturan Pajak Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi emas batangan di Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, tunduk pada aturan perpajakan sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Berikut adalah detail ketentuannya:
- Pajak Buyback (Penjualan Kembali): Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
- Pajak Pembelian Emas: Sesuai PMK yang sama, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam Kamis 1 Januari 2026
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.300.500 (Estimasi)
- Harga emas 1 gram: Rp 2.501.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.942.000
- Harga emas 3 gram: Rp 7.388.000
- Harga emas 5 gram: Rp 12.280.000
- Harga emas 10 gram: Rp 24.505.000
- Harga emas 25 gram: Rp 61.137.000
- Harga emas 50 gram: Rp 122.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp 244.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp 610.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.220.820.000
- Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.441.600.000
"Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram," tulis pengelola Logam Mulia dalam keterangan resminya.
Bagi investor, penting untuk selalu memantau pergerakan harga ini secara berkala, terutama di awal tahun saat kondisi pasar global sering kali dinamis.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang