Usulan Standarisasi Kemasan Produk Tembakau Dinilai Perlu Dikaji Lebih Mendalam
Ribuan pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) menyampaikan aspirasi mereka kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait rancangan aturan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui kanal masukan publik yang disediakan pemerintah sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan.
Kalangan pekerja berharap penyusunan regulasi dapat mempertimbangkan secara menyeluruh dampak yang mungkin timbul terhadap sektor padat karya yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat.
Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, mengatakan ribuan pekerja telah menyampaikan pandangannya melalui mekanisme yang disediakan pemerintah.
"Ada sekitar 6.000-an pekerja yang sudah upload suara penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling share link survey masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja," kata Waljid kepada wartawan, dikutip Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut mereka, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan penyeragaman atau standardisasi kemasan produk tembakau. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan industri serta lapangan pekerjaan.
Ketua Umum Pengurus Pusat FSP RTMM-SPSI, Henry Wardhana, menambahkan, kebijakan yang sedang dibahas juga perlu mempertimbangkan aspek pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Saat ini saja, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah di kisaran 13%, maka kalau penyeragaman kemasan ini tetap dipaksakan, maka peredaran rokok ilegal bisa mencapai 35%," kata Henry.
Di tengah tantangan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan yang masih menjadi perhatian berbagai pihak, serikat pekerja berharap setiap kebijakan yang berdampak pada sektor padat karya dapat dibahas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Menurut Henry, ekosistem pertembakauan selama ini melibatkan jutaan tenaga kerja mulai dari petani hingga pekerja industri yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor tersebut.
"Jika dipaksakan untuk diterapkan, masifnya peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus pendapatan negara, tapi beban negara akan bertambah. Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani yang kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan, apakah negara sanggup untuk menanggung beban enam juta orang ini?," tutur Henry.
Karena itu, pihaknya mendorong agar pembahasan regulasi dilakukan secara lebih inklusif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta kelompok-kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
"Yang kami minta adalah agar Kementerian Kesehatan melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dari lintas kementerian dan lembaga seperti perindustrian, ketenagakerjaan, maupun kementerian keuangan, asosiasi petani, serikat pekerja, retail, dan lainnya. Sekali lagi, jangan Kementerian Kesehatan hanya melihat dari sudut pandang Kesehatan karena rancangan aturan ini memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," kata dia.
Selain itu, Henry juga menyoroti substansi aturan yang menurutnya perlu disesuaikan dengan amanat yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Dalam hal ini, ada pelanggaran terhadap hak cipta, desain industri. Padahal, PP No. 28/2024 hanya mengamanatkan mengenai pencantuman peringatan kesehatan, bukan standardisasi kemasan. Oleh sebab itu, kalau ini tetap diterapkan Kementerian Kesehatan telah melampaui kewenangan yang diberikan,” tutur Henry.