DPR Sentil BPJS: Jangan Main Putus Layanan, Sandera Hak Warga!

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyesalkan langkah BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan terhadap 50 ribu warga Pamekasan akibat tunggakan iuran Pemkab selama enam bulan senilai Rp 41 miliar. 

Willy menilai, tindakan tersebut inkonsistusional. Dia mengingatkan bahwa BPJS bukan lembaga asuransi komersial, melainkan institusi jaminan sosial yang dibentuk negara untuk melayani rakyat.

"BPJS itu dibuat oleh undang-undang, dia bukan institusi asuransi komersial murni. BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindaknya seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” kata Willy kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Willy menilai langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan Pemkab sebagai tindakan keliru secara konstitusional.

"Kenapa dipakai istilah iuran, itu karena spiritnya adalah partisipasi. Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, kok malah menyandra hak asasi warga Pamekasan untuk ngancam Pemerintah Kabupaten?” ungkap dia.

Maka dari itu, Willy meminta BPJS dan Pemkab Pamekasan segera duduk bersama mencari solusi. 

“Kebutuhan iuran yang tertunggak masih bisa ditutupi dari mayoritas peserta yang aktif membayar,” sebut Willy.

Pimpinan komisi Hak Asasi Manusia (HAM) DPR tersebut juga menilai nilai tunggakan Rp 41 miliar tidak sebanding dengan total APBD Pamekasan 2025 yang mencapai Rp2 triliun lebih. 

Willy menegaskan negara telah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran yang cukup dari APBN dan APBD untuk program kesehatan warga di mana hal tersebut adalah amanat konstitusi.

“Jangan main-main dengan hak asasi warga apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5 persen dari total 872.009 warga yang taat iuran,” ucap Willy.

“Artinya sebenarnya bisa tertutupi juga kebutuhannya dari para pengiur, jadi jangan di-sengketakan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Willy juga menyoroti iuran partisipasi BPJS Kesehatan warga Pamekasan yang tidak sampai 1% APBD.

“Jadi tidak perlu terlampau ribut. Pemkab pasti punya strategi untuk selesaikan ini. Jadi duduklah bersama, dialog, dan cari penyelesaian. Jangan ditunda pemenuhan hak asasi kesehatan warga ini,” tandas Willy.

Sebelumnya diberitakan, ribuan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus dihentikannya layanan kesehatan gratis oleh pemerintah pusat.

Kepesertaan BPJS mereka dihentikan karena penerapan satu data tunggal oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang dijadikan dasar verifikasi penerima bantuan iuran (PBI) nasional.

Penduduk Pamekasan sebelumnya tercatat kurang lebih 60 persen merupakan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung penuh oleh pemerintah pusat melalui skema PBI.

Kondisi diputusnya peserta BPJS kesehatan sangat mengkhawatirkan, terlebih saat ini peserta masih melakukan berobatan di Rumah Sakit.

Anggota DPRD Pamekasan, Abd Rasyid Fansori mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Sosial hampir 50 ribu kepesertaan diputus oleh Pemerintah Pusat, karena dianggap mampu secara ekonomi berdasarkan data tunggal.

"Ditemukan nama-nama yang dipandang mampu sehingga kepesertaannya dilepas. Kalau kemarin bisa berobat, tiba-tiba putus, maka iurannya itu dari pusat," kata Abd Rasyid, Senin, 6 Oktober 2025.