OJK Berikan Relaksasi Krediit Bagi Debitur Korban Banjir Sumatera dan Aceh, Berlaku 3 Tahun

Ilustrasi pinjaman.
Ilustrasi pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit bagi debitur yang menjadi korban banjir di longsong di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kebijakan ini bagian dari perlakukan khusus dengan cakupan relaksasi menyentuh plafon hingga Rp10 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyamapikan bencana tersebut mengganggu aktivitas ekonomi daerah yang berdampak kemampuan bayar peminjam (debitur). Pemberian relaksasi ini resmi diputusakn dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Rabu, 10 Desember 2025. 

Mahendra menuturkan bahwa pelakukan khusus ini mengacu pada 

Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana, atau yang dikenal sebagai POJK Bencana. Regulasi berlaku bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta penyelenggara fintech peer-to-peer lending.

"Kebijakan ini diberikan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu," ujar Mahendra dalam RDK OJK yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 11 Desember 2025.

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan tiga poin cakupan yang berhak mendapat perlakuan khusus relaksasi kredit ini. Pertama, perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran satu pilar. 

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara peer-to-peer lending dan pinjaman daring (pindar), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. 

Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit pembiayaan atau penyediaan dana lain baru dan tidak menerapkan one obligor. 

"Penetapan relaksasi dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025," ujar Mahendra. 

Mahendra menegaskan, relaksasi bertujuan guna  menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memberi ‘ruang’ bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak agar bisa kembali memulihkan aktivitas ekonominya.