OJK Beri Keringanan Utang Pinjol Bagi Debitur Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan, kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman.
Dia menjelaskan, relaksasi ini diberikan kepada debitur di sektor PVML termasuk pinjaman daring (pindar) alias pinjol, dengan sejumlah kriteria agar debitur pindar yang terdampak dapat memperoleh relaksasi.
Kondisi korban banjir di Aceh Tamiang
Antara lain yakni mencakup penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar, serta penetapan kualitas lancar atas pembiayaan yang direstrukturisasi.
"Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana," kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Rabu, 24 Desember 2025.
"Untuk penyelenggara Pindar, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana," ujarnya.
Agusman menambahkan, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah, untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Penetapan kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
"Nilai pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML, termasuk jumlah total nasabah dan borrower di wilayah Sumatera masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.