OJK Dorong Perusahaan Asuransi Berikan Kemudahan Klaim bagi Korban Bencana Banjir Sumatera dan Aceh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapan pemberlakukan khusus di sektor keuangan sebagai langkah mitigasi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak banjir di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. OJK memberikan relaksasi kredit hingga mendorong perusahaan asuransi untuk memberikan kemudahan bagi para korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, meminta perusahaan asuransi maupun reasuransi menerapkan proses tanggap bencana. Mulai dari mempermudah klaim polis, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, hingga menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan.
Selain itu, perusahaan asuransi diminta menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK. Mahendra mengaakan bahwa langkah cepat ini harus dilakukan secara terkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
OJK juga menekankan pentingnya pendataan awal atas kerugian yang masuk dalam pertanggungan asuransi, baik asuransi umum maupun asuransi jiwa. Pendataan ini menjadi fondasi penting agar proses klaim berjalan akurat, transparan, dan sesuai cakupan perlindungan.
Ketua DK OJK, Mahendra Siregar.
Di samping kebijakan bagi debitur terdampak, OJK memberikan relaksasi administratif bagi lembaga jasa keuangan di wilayah bencana dengan memperpanjang batas waktu pelaporan keuangan selama 10 hari kerja. Ini guna memastikan setiap lembaga memiliki waktu yang cukup untuk menyusun dan menyampaikan laporan secara tepat dan akurat.
“Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membahayakan operasional OJK dan atau pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana,” ungkap Mahendra dalam RDK OJK yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 11 Desember 2025.
Sebagai informasi, relaksasi juga mencakup perlakuan khusus bagi debitur yang menjadi korban banjir di longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Penetapan relaksasi berlangku dalam jagka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025.
Pertama, perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran satu pilar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara peer-to-peer lending dan pinjaman daring (pindar), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit pembiayaan atau penyediaan dana lain baru dan tidak menerapkan one obligor.