3 Kepala Daerah Disanksi Kemendagri, Ada yang Diberhentikan Sementara hingga Teguran Tertulis

Bupati Indramayu Lucky Hakim, Menteri Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Wali Kota Prabumulih Arlan, Tito Karnavian, Bupati Aceh Selatan, wali kota prabumulih arlan, bupati aceh selatan sekarang, bupati aceh selatan mirwan ms, 3 Kepala Daerah Disanksi Kemendagri, Ada yang Diberhentikan Sementara hingga Teguran Tertulis

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjatuhkan sanksi kepada beberapa kepala daerah sejak pelantikan gubernur, wali kota, dan bupati secara serentak pada Februari 2025.

Sanksi diberikan setelah sejumlah kepala daerah kedapatan meninggalkan tugas tanpa izin serta mengeluarkan keputusan yang kontroversial.

Jenis sanksi yang dijatuhkan Kemendagri tidak sampai pada pemberhentian, melainkan berupa penonaktifan sementara, teguran tertulis, dan magang.

Berikut daftar kepala daerah yang dikenai sanksi oleh Kemendagri.

1. Bupati Indramayu Lucky Hakim

Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi melaksanakan pendalaman atau “magang” terkait tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.

Sanksi tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Kantor Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta pada Selasa (22/4/2025).

“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima dikutip dari Antara, Selasa (22/4/2025).

Lucky dijatuhi sanksi magang setelah ia pergi liburan ke Jepang tanpa mengajukan izin secara resmi.

Kepergian Lucky ke Negeri Sakura bertepatan dengan libur Lebaran 2025 padahal Kemendagri sudah menginstruksikan semua kepala daerah agar memastikan kelancaran arus mudik.

Bima menambahkan, Lucky mengikuti berbagai kegiatan pembinaan selama magang di Kemendagri.

Di antaranya, agenda di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan komponen lainnya dengan materi yang disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.

2. Wali Kota Prabumulih Arlan

Kemendagri juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih Arlan.

Teguran tertulis diberikan setelah Arlan mencopot Kepala SMP 1 Prabumulih Roni Ardiansyah karena membiarkan anaknya kehujanan.

Arlan kemudian membatalkan keputusannya setelah kasus pencopotan Kepala SMP 1 Prabumulih viral di media sosial.

Menurut Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra, kasus yang menjerat Arlan biasanya ditangani di tingkat gubernur.

Namun, kasus diambil alih oleh Kemendagri sebagai langkah mitigasi. Hal ini disebut Mahendra sebagai hal yang tidak biasa terjadi.

Ia juga menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Arlan dengan mencopot Kepala SMP 1 Prabumulih dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” ujar Mahendra di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, dikutip dari , Kamis (18/9/2025).

3. Bupati Aceh Selatan

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi kepala daerah terbaru yang dijatuhi sanksi oleh Kemendagri.

Sosok Mirwan tengah menjadi sorotan publik setelah ia pergi umrah ketika wilayahnya sedang dilanda banjir bandang dan tanah longsor.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sempat memberikan klarifikasi bahwa keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci setelah situasi stabil dan korban ditangani secara baik.

Namun, keputusan Mirwan pergi ke luar negeri tetap membuat geram banyak pihak, tak terkecuali Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Dilansir dari Antara, Selasa (9/12/2025), Mendagri Tito Karnavian kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.

Tito mengatakan, sanksi untuk Mirwan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Berdasarkan aturan tersebut, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Mualem.

Tito menambahkan, sanksi pemberhentian sementara sudah diatur dalam surat keputusan (SK).

Kemendagri juga mengangkat Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan sementara Mirwan.

“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” jelas Tito.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang