Alasan Menhaj Tambah Peran TNI-Polri dan Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memutuskan menambah keterlibatan personel TNI dan Polri dalam struktur petugas haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin, kesiapsiagaan, serta kualitas pelayanan petugas haji sipil dalam melayani jamaah Indonesia di Tanah Suci.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan kehadiran unsur TNI dan Polri sangat dibutuhkan mengingat kompleksitas kerja petugas haji yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kami membutuhkan fisik, disiplin, dan kemampuan membaca medan saat di lapangan, itu menjadi alasan untuk menambah personel TNI-Polri,” kata Menhaj usai membuka kegiatan Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).
Mengapa Unsur TNI dan Polri Diperkuat dalam Petugas Haji?
Menhaj menjelaskan, keputusan menambah personel TNI dan Polri merupakan hasil evaluasi dari penyelenggaraan haji sebelumnya.
Dalam praktik di lapangan, petugas haji kerap dihadapkan pada situasi padat jamaah, kondisi cuaca ekstrem, hingga keadaan gawat darurat yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang prima.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Kemenhaj menilai perlu adanya penguatan sumber daya manusia yang memiliki disiplin tinggi, daya tahan fisik, serta kemampuan mengambil keputusan cepat di lapangan. Unsur TNI dan Polri dinilai memenuhi kriteria tersebut.
Pada pelaksanaan haji 2026, jumlah personel TNI dan Polri yang dilibatkan tercatat sebanyak 183 orang. Angka ini meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 75 personel.
Menurut Menhaj, peningkatan jumlah tersebut bukan semata untuk aspek pengamanan, melainkan juga sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas kerja petugas secara keseluruhan.
Apa Peran Personel TNI-Polri di Lapangan?
Menhaj menegaskan bahwa kehadiran personel TNI dan Polri tidak hanya difokuskan pada pengamanan.
Mereka juga diharapkan mampu menjadi teladan dalam pola kerja yang disiplin, terukur, dan bertanggung jawab bagi petugas haji lainnya.
“Dan itu yang kami minta ditularkan oleh teman-teman TNI-Polri kepada teman-teman petugas haji yang lain yang bertugas tahun ini,” ucap Gus Irfan, sapaan akrab Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.
Selain itu, personel TNI dan Polri juga dibekali kemampuan pelayanan umum agar dapat terlibat langsung membantu jamaah, khususnya jamaah lanjut usia serta mereka yang memiliki keterbatasan fisik.
Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpersonel serta meningkatkan rasa aman dan nyaman jamaah selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Dengan pola kerja yang lebih terintegrasi, Kemenhaj optimistis kualitas pelayanan jamaah haji Indonesia dapat meningkat.
“Tentunya Insya Allah kualitas pelayanan jamaah dapat meningkat dibandingkan dengan penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya,” tutur Menhaj.
Mengapa Kepala Daerah Dilarang Menjadi Petugas Haji Daerah?
Selain memperkuat unsur TNI dan Polri, Menhaj juga menegaskan larangan bagi kepala daerah untuk menjadi petugas haji daerah pada operasional haji 2026.
Kebijakan ini diterapkan demi menjaga profesionalisme serta memastikan pelayanan kepada jamaah berjalan optimal.
“Tahun ini Insya Allah tidak boleh, kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jamaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang,” kata Menhaj Irfan Yusuf.
Menurutnya, kepala daerah seperti bupati atau wali kota memiliki tanggung jawab struktural yang sangat padat di daerah masing-masing. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat mereka tidak dapat memberikan dedikasi penuh apabila merangkap sebagai petugas haji di lapangan.
Menhaj menilai peran petugas haji daerah sangat krusial karena menuntut kehadiran penuh, fokus, serta kesiapan mendampingi jamaah sejak dari daerah asal hingga seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci selesai.
“Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah, namun posisi tersebut memang cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah karena masih memiliki kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Menhaj.
Menhaj juga mengingatkan seluruh peserta seleksi bahwa status sebagai petugas haji membawa konsekuensi dan tanggung jawab besar.
Setiap petugas dituntut bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme, serta mengutamakan kepentingan jamaah.
“Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Kuota Petugas Haji TNI/Polri Naik, Menteri Haji: Butuh Fisik, Disiplin, dan Membaca Medan".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang