Copot Kepsek, Wali Kota Prabumulih Dapat Teguran Tertulis dari Kemendagri
Wali Kota Prabumulih, Arlan, resmi mendapat sanksi teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Adiansyah.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena tindakan Arlan dinilai melanggar aturan dengan memberhentikan kepala sekolah secara sepihak.
Teguran Jadi Catatan Karier
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Sang Made Mahendra, menegaskan bahwa teguran tertulis merupakan hukuman yang berat bagi seorang pejabat publik.
"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah bagi seorang pejabat publik. Berat itu. Itu jadi catatan karier. Ya, saya tentu sebagai seorang pejabat pemerintahan tidak mau sanksi apa pun menodai perjalanan karier," ujar Mahendra di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Kemendagri memanggil langsung Arlan dan Roni untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan, tindakan pencopotan kepala sekolah dianggap tidak sesuai aturan.
"Mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," kata Mahendra.
Alasan Pencopotan Kepsek
Kasus ini bermula saat anak Arlan mengikuti latihan drum band di dekat SMPN 1 Prabumulih pada 5 September 2025, bertepatan dengan libur Maulid Nabi.
Ketika hujan turun, mobil anak Arlan disebut tidak diizinkan masuk ke area sekolah sehingga ia dan teman-temannya kehujanan.
Peristiwa itu membuat Arlan marah dan meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menegur Roni.
Namun, kemarahan itu berlanjut hingga Arlan mencopot jabatan Roni sebagai kepala sekolah.
Wali Kota Prabumulih Arlan
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf
Setelah kasus ini menjadi sorotan, Arlan menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya warga Prabumulih.
"Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan terkhusus masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini," ucap Arlan.
Ia juga meminta maaf langsung kepada Roni.
"Dan saya mengucapkan permohonan maaf kepada Bapak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1. Yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari," katanya.
Kepsek Dikembalikan ke Posisi Semula
Setelah mendapat teguran dari Kemendagri, Arlan membatalkan pencopotan Roni. Kepala SMPN 1 Prabumulih itu kembali menjabat posisinya.
Roni menyambut baik langkah Arlan tersebut.
"Karena hari ini juga, dari kemarin juga, Bapak Wali Kota Prabumulih dengan segala kerendahan hatinya, telah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya," tutur Roni.
Peringatan bagi Kepala Daerah
Kemendagri berharap sanksi ini menjadi contoh bagi kepala daerah lain agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," kata Mahendra.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.