Penerimaan Pajak Per Oktober 2025 Melambat, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya

Rapat kerja Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Rapat kerja Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto melaporkan, per Oktober 2025 telah terjadi perlambatan penerimaan pajak yang dicatat oleh pihaknya.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Bimo menjelaskan bahwa hal itu akibat adanya restitusi alias pengembalian pajak, yang melonjak signifikan mencapai sebesar 36,4 persen.

"Walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, namun restitusi melonjak sekitar 36,4 persen sehingga penerimaan netonya masih mengalami penurunan," kata Bimo, Senin, 24 November 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto

Dia memaparkan, jika dilihat dari nilainya, restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun. Dimana salah satunya berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan mencapai Rp 93,80 triliun, atau tumbuh 80 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Kemudian dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yakni sebesar Rp 238,86 triliun atau tumbuh 23,9 persen, serta jenis pajak lainnya Rp 7,87 triliun atau naik 65,7 persen.

Meski restitusi menyebabkan perlambatan penerimaan pajak, Bimo memastikan bahwa pengembalian pajak ini memiliki dampak positif terhadap perekonomian.

"Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi dan kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk sektor swasta, tentu bertambah dan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan laporan APBN per akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp 1.459,03 triliun atau setara 70,2 persen dari target. Rinciannya, penerimaan PPh badan tercatat senilai Rp 237,56 triliun, atau terkoreksi 9,6 persen year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kemudian PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat senilai Rp 191,66 triliun, atau terkoreksi 12,8 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Lalu PPh final, PPh 22, dan PPh 26 tercatat senilai Rp 275,57 triliun, atau terkoreksi 0,1 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selanjutnya, penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat senilai Rp 556,61 triliun, atau terkoreksi 10,3 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Sementara penerimaan pajak lainnya tercatat senilai Rp 197,61 triliun.