Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang sampai 31 Oktober 2025
Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Melalui kebijakan pemutihan ini, masyarakat mendapat berbagai keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.
Beberapa manfaat utama yang dapat dinikmati pemilik kendaraan bermotor meliputi:
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor.
- Pembayaran Pajak Tahun Berjalan Saja
Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. Tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya tidak lagi dihitung.
- Penghapusan Denda dan Pokok Tunggakan
Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak serta pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya.
- Penghapusan Denda Jasa Raharja
Denda tunggakan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja juga dibebaskan selama masa program berlangsung.
Walau ada banyak keringanan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar beberapa komponen biaya tertentu, antara lain:
- SWDKLLJ tahun berjalan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup biaya pembuatan dan perpanjangan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan plat nomor.
Untuk mengikuti program pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kendaraan seperti STNK, KTP, dan BPKB asli ke kantor Samsat terdekat.
Jika diwakilkan, harus dilampirkan surat kuasa. Sementara itu, pembayaran lima tahunan membutuhkan tambahan dokumen berupa BPKB serta cek fisik kendaraan.
Nantinya, petugas akan membantu memverifikasi data serta menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai kebijakan pemutihan.
Bapenda Lampung juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran agar masyarakat lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya.
Pajak tahunan bisa dibayar di Samsat Induk, Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, Samsat Container, serta layanan digital seperti Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes, dan aplikasi Signal.
Pajak lima tahunan dapat dibayarkan di Samsat Induk maupun layanan Samsat Digital Drive Thru.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.