Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Dimulai 1 Oktober 2025, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak, Sumatera Utara, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Dimulai 1 Oktober 2025, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara resmi memulai Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025.

Program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat, mulai dari bebas denda, diskon pajak hingga 5 persen, hingga pembebasan pajak progresif.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak di wilayah Sumut.

Tujuan Program Pemutihan Pajak Sumut 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor mengatakan, kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”

ujar Ardan Noor di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/2025).

Menurut Ardan, program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesadaran untuk taat membayar pajak.

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari Kolaborasi Sumut Berkah, yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan memperkuat semangat masyarakat dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Bentuk Keringanan dan Diskon Pajak

Ardan menjelaskan, berbagai insentif diberikan dalam program ini, antara lain:

  • Diskon Pokok PKB hingga 5 persen bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antarperseorangan di wilayah Sumut.
  • Bebas Pajak Progresif.
  • Bebas Denda atau Sanksi Administrasi PKB.
  • Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
  • Bebas Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

“Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,”

kata Ardan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov Sumut juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi SAMSAT atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,”

tambahnya.

Dorongan untuk Masyarakat Sadar Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kolaborasi antara Pemprov Sumut dan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah berharap langkah ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih sadar pajak dan aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Dengan berbagai potongan dan pembebasan pajak yang diberikan, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum periode pemutihan berakhir.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.