Reservasi Kamar Hotel di Yogyakarta Baru 60 Persen Jelang Tahun Baru, PHRI Ungkap Penyebabnya
Rata-rata okupansi atau keterisian kamar hotel di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta jelang Tahun Baru 2026 tercatat mencapai 80 persen. Kamar hotel atau penginapan lainnya masih banyak tersedia.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono menyampaikan capaian tersebut berdasar laporan anggota PHRI pada periode 26-28 Desember 2025.
"Wisatawan banyak yang tidak melakukan reservasi, tapi datang langsung ke hotel," ujar Deddy dikutip, Senin, 29 Desember 2025.
Dia menjelaskan keterisian kamar hotel tertinggi tercatat di Kota Yogyakarta, terutama kawasan Malioboro, diikuti Kabupaten Sleman khususnya yang berbatasan langsung dengan kota. "Okupansi cukup merata, hanya yang masih rendah di Kulon Progo," ucapnya.
Pengunjung hotel didominasi wisatawan dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, serta dari Kalimantan Timur dan Lampung. Untuk tamu mancanegara, terbanyak berasal dari Malaysia dan Singapura, dengan tambahan dari Australia sejak 26 Desember 2025.
"Yang mancanegara, Malaysia, Singapura, kemudian ini ada tren baru Australia masuk mulai tanggal 26 kemarin," kata Deddy.
Dia mengungkapkan reservasi kamar hotel untuk 29-31 Desember 2025 berada di kisaran 40-60 persen dan masih dapat bergerak mendekati kondisi tahun lalu yang mencapai 90-95 persen.
Untuk itu, ia mengimbau wisatawan melakukan reservasi atau pemesanan lebih awal agar tidak kesulitan memperoleh kamar saat puncak kunjungan. "Kami menyarankan tetap reservasi karena dikhawatirkan kamar penuh dan wisatawan harus berkeliling mencari hotel," ujarnya.
Dia memastikan harga sewa kamar hotel selama periode libur akhir tahun tetap dalam batas ketentuan.
"Batas atasnya 40 persen dari 'published rate'. Ini sudah diimplementasikan dan pemantauan satgas, tidak ada yang melanggar," jelas dia.
Deddy juga menerima laporan adanya wisatawan yang menginap di penginapan yang belum berizin, antara lain berbentuk indekos harian, apartemen, homestay, atau vila.
Kondisi tersebut membuat jumlah tamu tersebut tidak tercatat dalam data okupansi resmi dan tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Itu sebetulnya kan kebocoran PAD pemerintah kota dan kabupaten. Alangkah baiknya kalau pemerintah kota dan kabupaten bisa gerak cepat (menertibkan)," kata Deddy. (Ant)