Pemutihan Pajak Kendaraan Banten hingga 31 Oktober 2025, Cek Tagihan hingga Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemutihan pajak kendaraan, Gubernur Banten Andra Soni, pemutihan pajak kendaraan Banten 2025, pemutihan pajak kendaraan tangsel 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan Banten hingga 31 Oktober 2025, Cek Tagihan hingga Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.

Langkah ini diambil untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi warga setelah sejumlah tantangan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

“Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” ujar Andra dalam pernyataannya.

Mengapa Program Pemutihan Ini Diperpanjang?

Menurut Gubernur Andra, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat dan masih banyaknya wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan kesempatan ini.

Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran sebelumnya.

“Program ini kami perpanjang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat agar mereka bisa melunasi kewajiban pajak tanpa rasa khawatir terhadap denda,” tambah Andra.

Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan di Banten.

Pemutihan pajak kendaraan, Gubernur Banten Andra Soni, pemutihan pajak kendaraan Banten 2025, pemutihan pajak kendaraan tangsel 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan Banten hingga 31 Oktober 2025, Cek Tagihan hingga Dokumen yang Harus Disiapkan

Gubernur Banten Andra Soni saat berbincang dengan Kompas.com dalam program Nusaraya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Apa Saja Manfaat yang Diberikan Program Pemutihan Ini?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten memberikan sejumlah manfaat langsung yang bisa dirasakan masyarakat, di antaranya:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk keterlambatan pembayaran.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
  • Keringanan pokok tunggakan bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.
  • Kemudahan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa beban masa lalu.

Dengan manfaat tersebut, masyarakat bisa menghemat biaya cukup besar. Misalnya, bagi kendaraan dengan tunggakan dua hingga tiga tahun, nominal denda yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Melalui program ini, seluruh beban denda tersebut dihapuskan.

Bagaimana Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Ini?

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
  • KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK
  • Pemeriksaan fisik kendaraan (khusus untuk pajak lima tahunan)

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan, tanpa denda keterlambatan atau sanksi administratif lainnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa besaran tagihan pajak kendaraan melalui situs resmi Pemprov Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id/.

Layanan daring ini memudahkan wajib pajak untuk mengecek kewajiban mereka sebelum datang ke Samsat.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan pajak.

Setelah tanggal tersebut, kebijakan penghapusan denda tidak lagi berlaku, dan masyarakat wajib membayar seluruh tagihan beserta denda yang berlaku.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.