Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Simak Syaratnya

pemutihan pajak, Cara bayar pajak kendaraan, pajak kendaraan 2025, syarat pemutihan pajak, pemutihan pajak oktober 2025, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Simak Syaratnya

Sejumlah daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tercatat ada 11 provinsi di Indonesia yang masih memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan keringanan pajak bagi masyarakat yang menunggak.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan.

Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Selain itu, di beberapa daerah juga disertai penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tangan kedua.

Program berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.

Tujuan utama dari program ini adalah mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak yang tertunda, memberikan stimulus ekonomi, dan meningkatkan penerimaan daerah.

Syarat pemutihan pajak kendaraan 2025

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kuasa jika diurus orang lain
  • Map berwarna merah (mobil) atau kuning (motor) sesuai ketentuan daerah
  • Kendaraan untuk cek fisik, khusus pajak lima tahunan
  • Kendaraan yang ikut program harus terdaftar secara sah dan bukan kendaraan bodong.
  • Program hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai.

Adapun denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan tiap daerah.

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Oktober 2025

Berikut 11 provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan per Oktober 2025:

1. Aceh

Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, masyarakat dibebaskan dari denda dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.

2. Banten

Pemprov Banten melalui SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025 memberikan pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak hingga 31 Oktober 2025.

3. Kalimantan Utara

Program pemutihan diperpanjang sampai Desember 2025 dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

4. Lampung

Pemprov Lampung memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Wajib pajak mendapat pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah.

5. Yogyakarta

Berlaku hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat mendapat pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

6. Kalimantan Barat

Program berlaku sampai 20 Desember 2025. Pemprov memberikan diskon 5–50 persen untuk berbagai kategori wajib pajak dan gratis BBNKB untuk kendaraan bekas.

7. Kalimantan Selatan

Berlaku hingga 31 Desember 2025, memberikan pembebasan tunggakan dan diskon PKB 25 persen untuk kendaraan pribadi.

8. Papua Barat

Program sampai 20 Desember 2025, meliputi pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.

9. Sulawesi Selatan

Berlaku hingga akhir 2025, memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan 25–50 persen.

10. Sulawesi Tenggara

Khusus bagi pelajar dan mahasiswa, bebas tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah hingga April 2026.

11. Bangka Belitung

Diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Namun, Pemprov Babel menegaskan bahwa program tahun ini merupakan pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.