Pengumuman UMP Jateng 2026 Diperkirakan Mundur, Kapan Jadwalnya?
Rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 yang semula diprediksi berlangsung pada 21 November 2025 dipastikan mundur.
Pemerintah pusat belum menuntaskan regulasi pengupahan sehingga daerah belum dapat menetapkan upah minimum.
Kepastian itu disampaikan usai Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bertemu perwakilan pengusaha di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Penundaan ini membuat penetapan UMP 2026 bergantung pada terbitnya aturan teknis dari pusat.
Rencana Pengumuman UMP dan UMK Jateng 2026
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menjelaskan jadwal pengumuman UMP dan UMK Jateng 2026, termasuk untuk upah sektoral.
Dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP dilakukan pada 8 Desember 2025.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dilakukan pada 15 Desember 2025.
Regulasi UMP 2026 dari Pemerintah Pusat Belum Terbit
Pertemuan antara Gubernur Ahmad Luthfi dan pengusaha digelar untuk menyerap masukan menjelang penetapan UMP serta upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026.
Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional.
"Pengupahan merupakan program strategis nasional, sehingga baik provinsi maupun kabupaten/kota harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya, dikutip Tribunjateng.com dari jatengprov.go.id.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa regulasi teknis penetapan upah minimum belum diterbitkan.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap uji publik.
"Kami masih menunggu PP tersebut turun sebagai dasar penetapan upah minimum," kata Aziz.
"Finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu untuk pembahasan upah minimum 2026," jelasnya.
Kewenangan Penetapan UMP 2026 Berubah
Saat ini, penetapan UMP 2026 tidak lagi diatur langsung oleh pemerintah pusat seperti tahun lalu ketika kenaikan UMP 2025 diputuskan secara seragam sebesar 6,5 persen.
Menaker Yassierli menyebut pemerintah kini merampungkan PP baru tentang pengupahan yang memberi ruang lebih besar bagi daerah.
Dalam aturan yang sedang disusun, tidak ada lagi angka kenaikan tunggal untuk seluruh provinsi.
Pemerintah menilai kondisi ekonomi tiap daerah berbeda sehingga penetapan kenaikan harus disesuaikan dengan situasi lokal.
Dewan pengupahan daerah juga mendapat porsi kewenangan lebih besar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan mekanisme baru itu, pengumuman UMP menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah.
Pembahasan UMP Jateng 2026 dengan Serikat Pekerja dan Pengusaha
Aziz menyebut Pemprov Jateng terus berkomunikasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK.
Pertemuan dengan gubernur menghasilkan sejumlah masukan, termasuk soal penyusunan UMSP yang masih memerlukan kejelasan teknis.
Beberapa parameter yang harus dipenuhi antara lain klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), jumlah perusahaan, tingkat risiko pekerjaan, kebutuhan spesialisasi, dan beban kerja.
Pemprov berharap RPP yang akan dibahas dalam sarasehan nasional pada 25 November 2025 memberi penjelasan lebih detail.
Pandangan Pengusaha tentang UMP Jateng 2026
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, menegaskan bahwa pengusaha berkomitmen mengikuti ketentuan pemerintah terkait kenaikan upah minimum.
Ia menyoroti aturan upah minimum sektoral yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau nantinya itu masuk dalam peraturan pemerintah, tentu akan kami jalankan. Tetapi kami tidak menginginkan sektor-sektor biasa ikut dibuatkan UMSK. Untuk pekerjaan spesifik saja, upah mereka memang sudah lebih tinggi," katanya.
UMP Jawa Tengah 2025
UMP Jateng tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.169.349.
Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp 132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947,
UMK Kab/Kota di Jawa Tengah 2025
- UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00
- UMK Kota Solo 2025 Rp 2.416.560,00
- UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.281.230,00
- UMK Kota Salatiga 2025: Rp 2.533.583,00
- UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,00
- UMK Kota Tegal 2025: Rp 2.376.683,82
- UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp 2.750.136,00
- UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp 2.467.488,00
- UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp 2.486.653,59
- UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp. 2.333.586,46
- UMK Cilacap 2025: Rp 2.640.248,00
- UMK Banyumas 2025: Rp 2.338.410,00
- UMK Purbalingga 2025: Rp 2.338.283,12
- UMK Banjarnegara 2025: Rp 2.170.475,32
- UMK Kebumen 2025: Rp 2.259.873,55
- UMK Purworejo 2025: Rp 2.265.937,67
- UMK Wonosobo 2025: Rp 2.299.521,38
- UMK Boyolali 2025: Rp 2.396.598,00
- UMK Klaten 2025: Rp 2.389.872,78
- UMK Sukoharjo 2025: Rp 2.359.488,00
- UMK Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,50
- UMK Karanganyar 2025: Rp 2.437.110,00
- UMK Sragen 2025: Rp 2.182.200,00
- UMK Grobogan 2025: Rp 2.254.089,54
- UMK Blora 2025: Rp 2.238.430,85
- UMK Rembang 2025: Rp 2.236.168,78
- UMK Pati 2025: Rp 2.332.350,00
- UMK Kudus 2025: Rp 2.680.485,72
- UMK Jepara 2025: Rp 2.610.224,00
- UMK Demak 2025: Rp 2.940.716,00
- UMK Temanggung 2025: Rp 2.246.850,00
- UMK Kendal 2025: Rp 2.783.455,25
- UMK Batang 2025: Rp. 2.534.382,00
- UMK Pemalang 2025: Rp 2.296.140,00
- UMK Brebes 2025: Rp 2.239.801,50.