Menaker Yassierli Sebut Pengumuman UMP 2026 Ditargetkan Sebelum 31 Desember 2025

31 Desember 2025, Menaker, Menaker Yassierli, UMP 2026, Menaker Yassierli Sebut Pengumuman UMP 2026 Ditargetkan Sebelum 31 Desember 2025, Menaker Yassierli Sebut Pengumuman UMP 2026 Ditargetkan Sebelum 31 Desember 2025, Penyusunan Regulasi Pengupahan yang Adaptif, Kaji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk Penetapan UMP, Pentingnya Penerapan Nilai Alfa dalam Penghitungan UMP, Keseimbangan Antara Kesejahteraan Pekerja dan Keberlanjutan Usaha

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025, agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

Penyusunan Regulasi Pengupahan yang Adaptif

Usai membuka Program Pemagangan Nasional Batch II di Jakarta, Rabu (26/11/2025), Yassierli menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang akan menggantikan ketentuan pengupahan sebelumnya. 

PP baru ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi di tiap daerah.

"Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari," kata Yassierli, dikutip Antara. 

Ia menambahkan bahwa dalam penyusunan regulasi ini, penting untuk mempertimbangkan disparitas ekonomi antar-wilayah dan masukan dari dewan pengupahan daerah.

"Kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini tidak bisa patok targetnya kapan," tegasnya.

Kaji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk Penetapan UMP

Menteri Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya melakukan kajian matang terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menentukan besaran upah minimum.

"Kajian terhadap KHL ini benar-benar harus matang," jelasnya, mengingat pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan sektor industri dalam menyerap tenaga kerja.

Pentingnya Penerapan Nilai Alfa dalam Penghitungan UMP

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto,  menyarankan agar nilai alfa (indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah) diterapkan secara proporsional dalam penghitungan UMP. 

Darwoto menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya, seperti investasi, teknologi, dan efisiensi.

"Alfa tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah," ujar Darwoto, sebab perlu disesuaikan dengan faktor-faktor ekonomi yang ada di wilayah tersebut

Selain itu, Darwoto menambahkan bahwa penghitungan nilai alfa idealnya harus mempertimbangkan rasio antara upah minimum dan KHL, serta apakah rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.

Keseimbangan Antara Kesejahteraan Pekerja dan Keberlanjutan Usaha

Pendekatan berbasis data ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha. 

Darwoto mengungkapkan bahwa penetapan nilai upah yang proporsional akan membantu menjaga stabilitas ekonomi daerah, serta daya saing sektor industri, terutama sektor-sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: . 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang