Status Aktif Adies Kadir-Uya Kuya Jadi Anggota DPR Bakal Diumumkan di Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Waketum  PKB Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Waketum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan status aktif Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya sebagai anggota DPR lagi akan diumumkan dalam rapat paripurna.

"Ya nanti diumumkan dulu di paripurna," kata Cucun saat dihubungi wartawan, Kamis, 6 November 2025.

Cucun mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR RI terkait keputusan nasib lima anggota DPR RI nonaktif, termasuk Adies Kadir dan Uya Kuya. 

"Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus (Badan Musyawarah) nanti," ungkap dia.

Saat ditanya, kapan rapat paripurna untuk mengumumkan kembali status aktif Adies Kadir dan Uya Kuya, Cucun mengaku tidak tahu. 

"Ya belum tau, kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan hasil putusan sidang kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif, Rabu, 5 November 2025.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Putusan dibacakan langsung Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.

Para teradu hadir langsung dalam sidang putusan tersebut yakni, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir. 

Berikut merupakan hasil lengkap sidang putusan MKD untuk lima anggota DPR RI nonaktif:

1. Adies Kadir 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar etik.

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili, satu, menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang di ruang sidang MKD DPR RI. 

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantas meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

2. Ahmad Sahroni 

Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach di sidang MKD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Sahroni lantas dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.

“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR," kata Adang.

"Menghukum Teradu V, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana kelutusan DPP Nasdem,” sambungnya. 

Dia menjelaskan, seluruh teradu, termasuk Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan.

3. Nafa Urbach 

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Nafa Indria Urbach, anggota DPR dari Fraksi Nasdem dinonaktifkan selama tiga bulan. 

"Menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," kata Adang saat membacakan putusan sidang etik, Rabu, 5 November 2025.

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasional Demokrat (Nasdem)," sambungnya.

Pimpinan MKD juga meminta kepada Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di depan publik. Nafa juga diminta menjaga perilakunya sebagai anggota DPR. 

"Meminta teradu 2, Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya," pungkas Adang.

4. Eko Patrio 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan terhadap anggota DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio selama empat bulan. Eko dinilai telah melanggar kode etik. 

"Menyatakan teradu IV Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama empat bulan," kata Adang. 

Adang menyebut hukuman tersebut berlaku sejak putusan MKD tersebut dibacakan pada hari ini. 

“Yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," tutur dia.

5. Uya Kuya 

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengatakan Surya Utama atau Uya Kuya tidak melanggar kode etik sebagai legislator. 

MKD lantas memutuskan Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

“Menyatakan Teradu III Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang. 

"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," sambung dia.