Wasit Liga 2 Diduga Jual Istri Lewat MiChat, Korban Dipaksa Threesome
Seorang wasit sepak bola nasional level Liga 2 berinisial FR dilaporkan ke polisi atas dugaan menjual istrinya, SHP (27), kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat sejak 2025.
Laporan tersebut dibuat korban ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Oktober 2025 atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan kronologi kejadian saat ditemui awak media di Tangerang, Kamis 29 Januari 2026 lalu.
Korban mengungkap, awal mula dugaan eksploitasi seksual terjadi ketika sang suami mengajaknya melakukan hubungan intim dengan pria lain (threesome). Ajakan tersebut ditolak korban karena merasa keberatan.
Ilustrasi pelecehan seksual.
“Waktu pertama dia ngajakin saya berhubungan intim dengan laki-laki lain itu saya menolak dan saya menangis,” ujar SHP.
Penolakan tersebut justru memicu tindakan kekerasan. Korban mengaku mengalami KDRT, mulai dari penyiraman air galon hingga pemukulan di bagian tangan. Ia juga menerima ancaman apabila tidak menuruti permintaan suaminya.
Menurut pengakuannya, FR beberapa kali mengintimidasi dengan dalih menjaga keutuhan rumah tangga. Bahkan, korban diancam akan ditinggalkan dan digantikan perempuan lain jika menolak.
Korban juga menuturkan bahwa suaminya diduga menjual dirinya secara diam-diam melalui aplikasi MiChat. Dalam tangkapan layar percakapan yang ditunjukkan, pelaku disebut menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif sekitar Rp200 ribu, disertai foto vulgar untuk menarik pelanggan.
Aksi tersebut, kata korban, terjadi berulang kali. Salah satu puncaknya terjadi di kediaman mereka di kawasan Poris Gaga Baru, Batu Ceper, Kota Tangerang, pada 25 September 2025. Saat itu, pelaku diduga mendatangkan seorang pria ke rumah.
“Dia mendatangkan laki-laki itu, saya disuruh jemput. Si laki-laki sempat pergi dipanggil lagi sama si FR untuk pakai saya,” ungkapnya.
Korban juga mengaku sempat ditarik serta diminta bungkam karena tinggal satu rumah dengan keluarga pelaku.
Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, menyatakan kliennya mengalami intimidasi berulang, termasuk aksi pengejaran hingga upaya perampasan kunci motor.
“Korban itu pernah juga diintimidasi, pernah kejar-kejaran, kunci motor mau diambil dan seterusnya terjatuh juga di dekat Puspem,” ujarnya.
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ia menambahkan, selain berprofesi sebagai wasit Liga 2, terlapor juga merupakan guru olahraga di tingkat sekolah dasar (SD).
Tak hanya membuat laporan pidana, korban juga melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Tangerang pada 28 Januari 2026. Di hari yang sama, korban kembali mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota karena merasa masih mendapat intimidasi pasca pelaporan.
Pihak kuasa hukum menilai penanganan perkara berjalan lambat karena belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Mereka mendesak polisi segera menahan terlapor.
Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Suwito membenarkan adanya laporan dengan nomor 1521 tertanggal 8 Oktober 2025 terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Proses tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Suwito di Tangerang, Kamis 29 Januari 2026.
Ia menegaskan penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk keluarga korban, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti hasil visum dan bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan.
Menurutnya, penyidik juga akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (tvOnenews)