Masyarakat Hukum Adat Bukan Hanya Penjaga Hutan, tapi Pelaku Ekonomi Berbasis SDA Berkelanjutan

Kemenhut menggelar lokakarya nasional
Kemenhut menggelar lokakarya nasional

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar Lokakarya Nasional Pasca COP30 Belém, Brasil pada 17–18 Januari di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, dengan tujuan mempercepat realisasi target nasional penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat. Hal ini dilakukan menindaklanjuti komitmen Indonesia di COP30 Brasil.

Pada kesempatan ini, Kemenhut memaparkan peta jalan percepatan penetapan status hutan adat yang disusun dengan semangat mendukung peran Masyarakat Hukum Adat (MHA) bukan hanya sebagai penjaga hutan, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan.

Semangat ini sejalan dengan komitmen Koalisi Ekonomi Membumi (KEM) untuk menghadirkan pola ekonomi yang lebih seimbang antara alam dan manusia, salah satunya lewat rantai nilai bioekonomi bertanggungjawab.

KEM memandang bahwa percepatan penetapan Hutan Adat perlu diiringi dengan penguatan aspek ekonomi agar pengakuan wilayah kelola masyarakat adat tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat dan tetap terjaganya kondisi hutan.

“Peningkatan kesejahteraan MHA membutuhkan keterhubungan yang lebih kuat dengan rantai nilai ekonomi nasional dan internasional. Keterhubungan ini penting agar masyarakat adat tidak hanya berperan sebagai pemasok bahan mentah atau menghasilkan produk tanpa jaminan pasar, tetapi memiliki posisi tawar yang lebih setara dalam tata niaga komoditas dan jasa berbasis hutan," kata Direktur Eksekutif KEM, Fito Rahdianto.

Penguatan Rantai Nilai Ekonomi sebagai Kunci Keberlanjutan Hutan Adat

Hingga kini, MHA masih berada pada posisi rentan dalam rantai nilai ekonomi. Tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan pada kapasitas pengolahan, tata kelola kelembagaan dan akses pasar. Ketergantungan pada perantara, keterbatasan modal, teknologi, dan kelembagaan menyebabkan nilai tambah dari komoditas hutan belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat di tingkat tapak.

Oleh karena itu, penguatan MHA melalui pengembangan rantai nilai ekonomi perlu difokuskan pada optimalisasi potensi komoditas dan jasa yang dikelola langsung oleh MHA, termasuk sektor perkebunan, pangan, sandang, hasil hutan bukan kayu (HHBK), minyak atsiri, serat kayu, serta jasa lingkungan seperti ekowisata, skema karbon dan keanekaragaman hayati, dan layanan air bersih, dengan pendekatan berkelanjutan dan keadilan.

Pengembangan rantai nilai ekonomi tersebut perlu didorong melalui mekanisme jaminan pasar dan harga yang melibatkan MHA, sektor swasta, BUMD, hingga pemerintah.

Selain itu, pendampingan perlu dilakukan secara holistik dan bertahap, mulai dari penyediaan akses bibit, proses produksi dan pascapanen, hingga penguatan keterhubungan dengan pembeli, dengan tujuan yang jelas serta disesuaikan dengan kapasitas, sumber daya, dan potensi masing-masing MHA.

Sejalan dengan hal tersebut, CEO EcoNusa Bustar Maitar menekankan bahwa pembangunan ekonomi berbasis hutan adat, khususnya di kawasan rentan seperti Papua dan Maluku, hanya dapat berjalan jika masyarakat adat ditempatkan sebagai aktor utama dalam rantai nilai.

“Wilayah Indonesia Timur memiliki tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur yang tidak memungkinkan pendekatan bisnis konvensional. Melalui KOBUMI, kami membangun mekanisme jaminan pasar dan harga yang berkeadilan, di mana masyarakat adat memiliki kepastian pembelian, pembayaran tunai, serta kepemilikan dalam rantai nilai. Pengalaman ini menunjukkan bahwa ketika akses pasar, pendampingan, dan prinsip keadilan berjalan konsisten, ekonomi berbasis hutan adat bukan hanya bertahan, tetapi mampu tumbuh,” ujar Bustar.

Dalam diskusi panel 4 yang mengangkat tema 'Pengembangan Rantai Nilai Ekonomi Hutan Adat dan Perhutanan Sosial', Direktur PT Sosial Bisnis Indonesia (SOBI), Matt Danalan Saragih, menyoroti pentingnya desain kemitraan jangka panjang untuk menjawab tantangan konsistensi kualitas, pasokan, dan keterlacakan (traceability) produk dari smallholders dan MHA.

“Permasalahan utama dalam pengembangan rantai nilai berbasis masyarakat adalah inkonsistensi pasok dan kualitas yang bersifat struktural. Melalui peran SOBI sebagai KEM Companies Network (KCN) di Koalisi Ekonomi Membumi, kami mendorong model agroforestry hub yang mengintegrasikan pendampingan teknis, kemitraan yang transparan, serta digitalisasi traceability berstandar global agar produk MHA dapat menembus pasar yang lebih luas,” jelas Matt.

Menurutnya, pertemuan pendekatan berbasis praktik yang dijalankan EcoNusa dan KOBUMI dengan penguatan kapasitas dan model pembelajaran yang dikembangkan SOBI menjadi peluang strategis untuk membuka potensi perhutanan sosial secara lebih sistemik dan berkelanjutan.

Mengutip Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dalam penutupan lokakarya menyampaikan bahwa penetapan Hutan Adat bukanlah akhir dari perjuangan. Menurutnya, “Penetapan Hutan Adat merupakan langkah awal untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi Masyarakat Hukum Adat yang selaras dengan kearifan lokal, sebagai bagian dari cita-cita luhur bangsa yang perlu diwujudkan bersama.”

Sebagai tindak lanjut, KEM menginisiasi pemetaan awal potensi produk dan jasa Hutan Adat, tantangan utama MHA, kebutuhan intervensi prioritas, serta risiko sosial dan ekologis yang perlu diantisipasi dengan prinsip kemitraan yang adil.

Melalui proses ini, KEM mendorong kolaborasi lintas pihak untuk menghadirkan pendampingan yang tepat sasaran, guna mewujudkan penguatan rantai nilai ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi Masyarakat Hukum Adat.