Purbaya Utus Wamenkeu Suahasil Wakili Kemenkeu di Rapat Dewan Gubernur BI
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengutus Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, sebagai perwakilan Kemenkeu untuk menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) periode Desember 2025.
Hal itu pun disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, saat mengumumkan hasil RDG BI yang telah digelar pada 18 dan 19 November 2025.
“Rapat Dewan Gubernur hari ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, yang hadir dalam rapat sesuai dengan surat kuasa dari Menteri Keuangan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, atas undangan kami,” kata Perry dalam konferensi pers, Rabu, 17 Desember 2025.
Gubernur BI, Perry Warjiyo
Dia menjelaskan bahwa undangan perwakilan pemerintah dalam RDG merupakan bentuk komitmen BI dalam membangun sinergi yang makin erat, antara kebijakan moneter bank sentral dengan kebijakan fiskal pemerintah.
Sebelumnya pada RDG BI edisi November 2025, Purbaya juga mengirimkan perwakilannya yang didelegasikan kepada Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Saat dikonfirmasi dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis, 20 November 2025 lalu, Purbaya menyatakan bahwa keterlibatan perwakilan Kemenkeu dalam RDG BI sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Pasal 43 ayat (1A) yang memungkinkan RDG dihadiri perwakilan pemerintah dengan hak bicara tanpa suara.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
"Jadi kita bisa ngomong di sana, cuap-cuap ini itu, tetapi begitu voting bunga (BI-rate), orang kita nggak ikut," kata Purbaya.
Justru menurut Menkeu, RDG memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyampaikan pandangan soal kondisi ekonomi, meski keputusan penentuan suku bunga tetap menjadi kewenangan penuh Dewan Gubernur BI.